Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Judi Online

LAPORKAN Segera! Jika Ada Polisi Terlibat Judi Online, Kirim Pesan WA ke Nomor 085555554141

Ini layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota polisi terkait dugaan keterlibatan judi online.

Editor: deni setiawan
POLRES JEPARA
Seksi Propam Polres Jepara melakukan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap setiap anggota kepolisian setempat, utamanya berkaitan dengan judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Lingkunganmu ada anggota Polri yang terlibat dalam judi online, segera laporkan!

Entah itu yang bersangkutan menjadi penyedia jasa, pemain, atau bahkan pengaman (beking), masyarakat tak perlu ragu apalagi takut untuk melaporkannya.

Nah, berikut ini akses masyarakat untuk melakukannya.

Baca juga: Segini Gaji Bulanan Selebgram Lampung Endorse Judi Online, Tautkan Laman Situs di Profil Instagram

Baca juga: Berantas Judi Online Polisi, Propam Polres Jepara Razia HP Setiap Anggota Polri

Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota polisi terkait dugaan keterlibatan judi online.

Adapun hotline layanan pengaduan itu dapat diakses melalui WhatsApp dengan nomor 0855-5555-4141.

"Nomor hotline kami 0855 5555 4141 ini online 24 jam."

"Kami siapkan, sehingga jangan ragu-ragu, masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung WA," tegas Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Irjen Pol Syahardiantono menjelaskan, aduan masyarakat di hotline itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas.

Selain untuk mengadukan soal judi online, masyarakat juga bisa membuat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik lain terhadap anggota.

Jenderal bintang dua ini pun meminta dukungan dari masyarakat dalam hal pemberantasan judi online, khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menyidak handphone para anggota kepolisian Polres Kudus untuk mencegah judi online.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menyidak handphone para anggota kepolisian Polres Kudus untuk mencegah judi online. (POLRES KUDUS)

Baca juga: Markas Judi Online di Purwokerto Itu Berkedok Game Online: Kondisinya Selalu Tertutup

Baca juga: Wapres: Kalau Bansos Digunakan untuk Judi Online, Cabut Saja!

"Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat."

"Mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya," ujar Irjen Pol Syahardiantono.

Dalam kesempatan yang sama, Irjen Pol Syahardiantono mewanti-wanti jajarannya agar tidak terlibat dalam praktik judi online, baik itu menjadi pemain atau membekingi.

Dia menegaskan, anggota yang terlibat judi online akan disanksi tegas, termasuk pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved