Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Selebgram Endorse Judi Online

Segini Gaji Bulanan Selebgram Lampung Endorse Judi Online, Tautkan Laman Situs di Profil Instagram

Dua selebgram asal Kota Metro, Lampung ini disebut- sebut memperoleh gaji Rp 1,5 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online.

Editor: deni setiawan
DOK WARTA KOTA
ILUSTRASI judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Dua selebgram ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung berkaitan dengan kasus judi online.

Dari pengakuan, mereka ternyata memperoleh gaji bulanan dari seorang promotor untuk mengiklankan situs judi online.

Tiap bulan, masing- masing memperoleh bayaran Rp 1,5 juta untuk endorse akun media sosial Instagram.

Baca juga: Wapres: Kalau Bansos Digunakan untuk Judi Online, Cabut Saja!

Baca juga: Berantas Judi Online Polisi, Propam Polres Jepara Razia HP Setiap Anggota Polri

Dua selebgram asal Kota Metro, Lampung digaji Rp 1,5 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, kedua selebgram itu adalah PM (20) dan BA (19), warga Kota Metro.

"Keduanya diketahui mengiklankan situs judi online di akun Instagram mereka," kata Kombes Pol Umi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku digaji Rp 1,5 juta per bulan untuk beberapa kali unggahan situs judi online di cerita dan reels akun mereka.

"Pemilik akun mengakui bahwa telah memosting situs perjudian dan menerima gaji bulanan sebesar Rp 1,5 juta," kata Kombes Pol Umi.

Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, pihaknya masih mendalami berapa lama kedua selebgram tersebut di-endorse oleh situs judi online.

"Mereka ditawari oleh promotor untuk mengiklankan situs judi online itu dengan kesepakatan gaji bulanan," ungkap Kombes Pol Umi.

Dia menambahkan, kedua pelaku terancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke-1a dan 1b KUHP tentang Perjudian.

Diberitakan sebelumnya, dua selebgram perempuan asal Kota Metro, Lampung ditangkap polisi karena menjadi "endorser" situs judi online.

Keduanya mempromosikan dan menautkan alamat laman situs judi online itu di profil Instagram mereka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Endorse" Situs Judi "Online", 2 Selebgram Digaji Rp 1,5 Juta per Bulan"

Baca juga: Pemkab Blora Launching Program Ambyar Pak To, Beli Makan Berkesempatan Dapat Sepeda Listrik

Baca juga: Purwanto Saksi Tawuran Remaja di Jalan Veteran Solo: 2 Kelompok Bermotor Saling Serang, Pegang Sajam

Baca juga: BREAKING NEWS, Kota Solo Tuan Rumah Peparnas Oktober 2024, Gantikan Sumut yang Undur Diri

Baca juga: KOALISI PKB dan Partai Gerindra di Pilkada Demak 2024, Usung Paslon Edi Sayudi-Maskuri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved