Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pekerja Migran Indonesia di Semarang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Segini Jumlahnya

Pekerja migran di bawah cakupan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti menjelaskan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI kepada P3MI dan LPK yang datang. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi bersama BP3MI Jateng yang digelar di salah satu hotel Kota Semarang, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan cabang Semarang Pemuda mencatat hampir 24.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada dalam cakupan wilayah Semarang dan Kendal telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.


Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti. Tanti, sapaannya menyebutkan pekerja migran di bawah cakupan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.


"Data kami, di Kota (Semarang) dan Kendal hampir 24.000, artinya semua sudah terlindungi (jaminan sosial ketenagakerjaan)," kata Multanti di sela sosialisasi bersama BP3MI Jawa Tengah, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan ke Perangkat RT/RW Gajahmungkur Kota Semarang, Capai Rp 252 Juta


Sosialisasi tersebut mengangkat tajuk 'Kerja keras bebas cemas - pekerja sejahtera' dengan mengundang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan lembaga pelatihan kerja (LPK).


Menurut Tanti, sosialisasi dilakukan bersama BP3MI Jawa Tengah ini sebagai kolaborasi untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para PMI agarbbekerja dengan nyaman.


"Melalui sosialisasi ini kami ingin me-refresh mengenai ketentuan yang ada serta pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.


Kepala BP3MI Jawa Tengah Pujiono menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat yang dimandatkan dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Adapun melalui aturan ini PMI wajib terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.


"Ini mandat Undang-Undang, sehingga walaupun misal nanti di luar negeri diasuransikan perusahaan di sana, tetap ikut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.


Pujiono menyebutkan, PMI asal Jawa Tengah yang telah turut dalam kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 59.012 pada tahun 2023. Adapun pada 2024, sampai Mei lalu mencapai sekitar 24.000 PMI.


"Sampai Mei kurang lebih 24.000 yang ikut jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami layani di BP3MI Jateng."

 

"Semua PMI yang ditempatkan mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perlindungan dari negara atau pemerintah ketika nanti terjadi risiko-risiko seperti kecelakaan kerja atau meninggal itu akan ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. (idy)

Baca juga: Siswa SMK Muhammadiyah Undaan Kudus Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Selama PKL

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved