Tawuran Gangster Semarang
Polisi Masih Buru 2 Anggota Gangster yang Terlibat Pembacokan di Kebonharjo Semarang
Dua tersangka duel gangster Semarang yang ditangkap polisi adalah M Arya Firmasyah (19) dan masih di bawah umur dengan inisial MRA (17).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Peran dari masing-masing tersangka, MRA membacok mengenai punggung kiri dan tersangka Arya melakukan hal serupa tetapi mengenai pantat korban sebelah kanan.
"Untuk kondisi korban sudah pulang dari rumah sakit," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (21/6/2024).
Melihat angka kejadian tawuran yang terjadi di Kota Semarang, Kompol Andika Dharma Sena memastikan akan mengejar para pelaku untuk diproses hukum.
"Rata-rata yang terlibat itu usia anak sekolah."
"Ketika mereka hendak kami tangkap, para orangtuanya tidak menyangka anaknya ikut-ikutan (tawuran)," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)
Baca juga: Segini Gaji Bulanan Selebgram Lampung Endorse Judi Online, Tautkan Laman Situs di Profil Instagram
Baca juga: Pemkab Blora Launching Program Ambyar Pak To, Beli Makan Berkesempatan Dapat Sepeda Listrik
Baca juga: Pilkada 2024, Mbak Dewi Pengusaha Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang Resmikan Posko Pemenangan
Baca juga: KOALISI PKB dan Partai Gerindra di Pilkada Demak 2024, Usung Paslon Edi Sayudi-Maskuri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.