Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pungli Oknum Satpol PP, Modus Tanyakan Izin Pendirian Rumah Kontrakan, 1 Pintu Dihargai Rp 1 Juta

Mardiana mengaku dimintai uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengunjungi nenek Mardiana yang viral akibat ulah oknum Satpol PP meminta sejumlah uang kepadanya. 

"Kami sudah minta Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyelesaikannya," kata Risnandar.

Risnandar meminta agar uang nenek Mardiana dikembalikan.

"Uang tersebut pun sudah diminta diganti kerugian korban," sebut Risnandar.

Diproses Hukum

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya ilegal.

"Mereka melakukan tindakan di luar penugasan yang selalu kami berikan."

"Ilegal istilahnya yang mereka lakukan itu," tegas Andrian.

Zulfahmi sudah datang menemui nenek Mardiana di rumahnya.

Selain memberikan penjelasan, juga mengembalikan uang Rp 900.000 yang diminta tiga anak buahnya.

"Kami sudah temui Ibu Mardiana dan mengganti uangnya Rp 900.000," kata dia.

Zulfahmi menyebut, tiga anggotanya yang melakukan pemerasan, satu orang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R.

Sedangkan dua lainnya, A dan H merupakan honorer.

Baca juga: Fakta Mengejutkan Dugaan Pungli Satpol PP Kebumen, Dari Oknum yang Terlibat hingga Nominal Pemerasan

Baca juga: Dindukcapil Blora Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pungli Saat Pembuatan Dokumen Kependudukan 

Pihaknya telah mengambil tindakan dengan memecat dua honorer itu.

Sementara R, diproses melalui Undang-Undang.

"Dua tenaga honorer ini kewenangan kami memberikan sanksi."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved