Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kecanduan Mabuk-mabukan, Dua Pria di Semarang Ini Curi 26 Ayam Hias dan 14 Ekor Itik

Dua pria di Semarang melakukan pencurian puluhan ekor ayam hias Poland dan itik demi memenuhi hasrat untuk mabuk-mabukan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Dua maling ayam Riyawan (kiri) dan Bagus (kanan) melakukan pencurian demi mabuk-mabukan di Ngaliyan, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pria di Semarang melakukan pencurian puluhan ekor ayam hias Poland dan itik demi memenuhi hasrat untuk mabuk-mabukan.

Kedua pria itu masing-masing Bagus Priyo Prihandoyo (23) warga Bongsari, Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan dan Riyawan (44) Warga Pundensari, Kelurahan Karanganyar,  Tugu.

Mereka mencuri unggas itu dari sebuah peternakan ayam milik seorang warga di Jalan Raya Beringin Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan pada Selasa (18/6/2024) dini hari.

Keduanya mencuri dengan cara mengendap-endap ke kandang ayam tersebut lalu menggasak 26 ekor ayam dan 14 ekor itik.

"Kerugian yang dialami pemilik ayam  ditaksir Rp4,5 juta," papar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar melalui pesan singkat, Sabtu (22/6/2024).

Irwan menjelaskan, korban yang melaporkan kasus itu lantas ditindaklanjuti oleh anggotanya dengan memeriksa rekaman CCTV  di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV tampak dua tersangka yang masuk ke area kandang.

Mereka melakukan pencurian dengan merusak papan kandang ayam.
"Setelah bukti cukup kuat kami menangkap dua tersangka di dua tempat berbeda," tuturnya.

Tersangka Sugeng ditangkap saat berada di rumah temannya di Jalan Silandak, Kelurahan Purwoyoso, Ngaliyan.

Adapun tersangka Riyawan ditangkap saat sedang bekerja sebagai petugas penyeberang jalan atau "Pak Ogah" di  pertigaan Jalan Muradi, Semarang  Barat.

"Kedua tersangka dibawa ke Polsek Ngaliyan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Irwan.

Kedua tersangka mengaku kepada polisi melakukan pencurian untuk mabuk-mabukan.

Polisi dari kedua tangan tersangka mengamankan pula sejumlah barang bukti barang curian yang belum sempat terjual berupa tiga ekor ayam hias jenis poland warna hitam, 10 ekor itik, dan wadah untuk mencuri berupa tas plastik serta dua kandang kucing yang terbuat dari besi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363  KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved