Haji 2024
Komisi VIII DPR Dorong Pansus Haji, Ungkap Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Hingga Soal Kuota Haji
Pimpinan Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid mendukung pembentukan Pansus Haji yang terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
TRIBUNJATENG.COM– Pimpinan Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid mendukung pembentukan Pansus Haji yang terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Keberadaan Pansus Haji diproyeksikan mampu menyingkap dugaan penyimpangan termasuk mengungkap tabir masalah pembagian kuota haji yang ujungnya merugikan jemaah haji Indonesia.
Menurut Ketua Panja Komisi VIII DPR RI terkait BPIH tahun 1445 H/2024 ini, Kementerian Agama RI terindikasi melanggar sejumlah hal terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Mulai dari kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH tahun 1445 H/2024
Ia menceritakan, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Lalu dari angka itu, dibagi menjadi dua bagian. Rinciannya 221.720 jatah jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Pembagian kuota haji itu juga mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Amanat regulasi ini kuota haji dibagi dua, untuk haji reguler sebesar 92 persen, sedang kuota haji khusus 8 persen.
Namun pada Raker Komisi VIII DPR RI tanggal 13 Maret 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jemaah haji regular dan 27.680 jemaah haji khusus. Atau jika dirinci dari angka 241.000 itu, Kemenag membagi 221.000 kuota yang merupakan jatah "asli" Indonesia dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus.
Sedang untuk 20.000 haji kuota tambahan hasil lobi Presiden Jokowi ke otoritas Arab Saudi dibagi dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Baca juga: Timwas Haji: Presiden Pikirkan Rakyat yang Antre, Bukan Fasilitasi Orang Berduit
Baca juga: Haji 2024 : Timwas Temukan 5 Masalah Haji
Baca juga: 100 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Diduga Dompleng Haji, Waket Komisi 8: Peristiwa 2023 Bisa Terulang
"Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024. Dengan kata lain, Menag secara sepihak melakukan pembagian kuota haji yang tidak berlandas regulasi,” ujar Pimpinan Komisi VIII DPR RI yang tergabung dalam Timwas Haji DPR RI ini, melalui keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).
Menurut wakil rakyat dari Dapil Jateng II ini, mestinya Menteri Agama tetap mengacu pembagian kuota haji dengan komposisi 92 persen : 8 persen. Sebab pembagian kuota itu sangat adil dan menjadi solusi untuk mengurangi antrean panjang ibadah haji di Tanah Air.
Saat ini, antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus. Bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan, antrean jemaah haji reguler bisa mencapai 45 tahun.
"Antrean jemaah haji reguler kita itu sudah sangat panjang. Bagaimana mungkin bisa kita selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar. Menag mestinya mematuhi pembagian kuota haji tambahan dengan tetap mengacu komposisi 92 persen : 8 persen, jadi tidak seenaknya sendiri mengganti menjadi komposisi 50 persen : 50 persen," ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra ini.
Abdul Wachid optimis Pansus Haji bisa segera dibentuk dan bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri serta menemukan bukti-bukti terkait kesemrawutan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Hasil dari Pansus Haji itu juga akan dipakai sebagai landasan untuk merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
"Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus Haji agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan seluruh stakeholder,” tandasnya,
Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji DPR RI, Marwan : Menag akan Dipanggil Paksa |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Menemukan Sekitar 3.500 Calhaj Berangkat Haji Tanpa Antre |
![]() |
---|
Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Tembus Rp 96 juta, Naik 5 Persen Dibanding 2024 |
![]() |
---|
Haji Karanganyar 2024 : Rombongan Jamaah Haji Tiba, Pj Bupati Karanganyar: Satu Wafat |
![]() |
---|
Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.