Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penyelidikan Polisi: Siswi SD Dicabuli 20 Orang di 7 Lokasi, Ada yang Melakukan Lebih dari Sekali

Polisi akhirnya menangkap sepuluh terduga pelaku pencabulan terhadap siswi SD inisial RS (13)

Editor: muslimah
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Setelah sebulan lamanya, Polres Baubau akhirnya menangkap 10 terduga pelaku pencabulan remaja 13 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Baubau, Senin (24/6/2024) tampak 10 terduga pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur dibawa ke ruang konferensi pers. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi akhirnya menangkap sepuluh terduga pelaku pencabulan terhadap siswi SD inisial RS (13).

Belum semua tertangkap alias masih dalam pencarian.

Seperti diketahui, RS mengaku mengaku dicabuli oleh 26 pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hanya saja dalam penyelidikan polisi, terduga pelaku berjumlah 20 orang.

Hal ini terjadi karena alasan tersendiri.

Baca juga: Seorang Ibu Bunuh Bayi Sendiri, Simpan Jasad dalam Lemari hingga Membusuk

Baca juga: Detik-detik Habib Jafar Meninggal Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Mobil Hancur

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan seusai menyelidiki kasus pencabulan itu, pihaknya menyimpulkan pelaku ada 20 orang.

"Berdasarkan penuturan dari korban, pelaku berjumlah 26 orang, tetapi dalam proses penyelidikan dan mengecek satu per satu jumlah terduga pelaku sebanyak 20 orang," katanya dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.

Ia menyebut ada beberapa pelaku yang berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana di tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang," lanjutnya.

Adapun 10 tersangka yang telah ditangkap Polres Baubau tak semuanya melakukan persetubuhan.

Lalu, terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan yang sempat menjadi perbincangan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk salah satu terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sebab yang bersangkutan disabilitas maka kami harus cek dan verifikasi," ucapnya.

Sementara itu, seluruh terduga pelaku yang kini sedang dalam pencarian sedang berusaha ditangkap.

Masokan Misalayuk juga menjelaskan sejauh ini Polres Baubau telah memeriksa 12 orang saksi beserta saksi ahli.

Kini kesepuluh tersangka yang telah ditahan dipersangkakan pasal pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kronologi Peristiwa

1. Di rumah kosong di dekat Pos 2 Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh IK, AM, dan ZA pada April 2024 sekitar pukul 24.00 WITA.

2. Di rumah Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh FA, AL, DA, BA, dan IY, Jumat (3/5/2024).

3. Di rumah kosong bertempat di Rambo Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh AL, BR, AL, FI, dan BA, Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.

4. Di rumah panggung kosong di Rambo Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh AL, BH, BF, UM, dan dua OTK, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.

5. Di rumah kosong di Wunta Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh FI, CL, dan satu OTK pada Mei 2024 sekita pukul 21.00 WITA.

6. Di rumah kosong di Wunta Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh GL, dan MA, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.

7. Di rumah kosong samping SMP di Pulau Makassar Kelurahan Liwuto, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Dilakukan oleh BY, RE, AR dan empat OTK, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Awal Mula Peristiwa Versi Korban

Kejadian tak senonoh ini bermula setelah acara joget. Saat itu RS sempat menolak ketika diajak oleh tiga orang pelaku.

Kemudian, korban menuturkan bahwa dirinya dipaksa hingga akhirnya memenuhi ajakan tiga orang pelaku ke rumah kosong, yakni tempat terjadinya peristiwa itu.

Lalu peristiwa kedua terjadi di lokasi yang sama dan dilakukan oleh lima orang pelaku di bawah umur.

Dalam kurun waktu satu bulan, perbuatan tak senonoh terhadap korban terus terjadi dengan lokasi yang berbeda-beda serta jumlah pelaku yang berbeda-beda.

Salah satu pelaku adalah seorang penyandang disabilitas kebutaan.

Kediaman pelaku disabilitas ini juga menjadi tempat dilakukannya perbuatan asusila ini.

Berdasarkan penjelasan bibi korban yang bernama Merlin, RS mengaku ada sebanyak 20 orang yang menyebutuhinya sedangkan enam orang lain tak sampai melakukan perbuatan itu.

"Jadi ada tiga lokasi berbeda dan waktu yang berbeda pula dalam kurun waktu satu bulan tersebut," ucapnya, Rabu (19/6/2024).

Akibat kejadian itu, RS kini tidak bisa melanjutkan sekolah karena merasa malu.

"Korban kalau ke kampung sudah dikucilkan dan hingga kini dia sudah putus sekolah," ungkapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved