Kudus Masuki Darurat Sampah! Ketua DPRD Kritik Keras Pemerintah Kabupaten
Kabupaten Kudus kini berada dalam kondisi darurat sampah akibat penanganan yang dinilai gagal oleh Ketua DPRD, H Masan.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan mengkritik tegas Pemerintah Kabupaten Kudus, khususnya kepala daerah dan kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) karena dinilai gagal menangani persoalan sampah di Kota Kretek.
Dampaknya, kini Kabupaten Kudus disebut memasuki darurat sampah, sementara daya tampung tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo sudah melebihi kapasitas.
Kondisi itu dikeluhkan masyarakat lantaran produksi sampah rumah tangga yang masih tinggi tertahan di lingkungan masyarakat.
Sebagai wakil rakyat, Masan menyayangkan Dinas PKPLH yang sudah diberikan anggaran cukup besar pada tahun anggaran 2023 lalu untuk memperluas atau menata ulang TPA tidak dijalankan. Anggaran yang sudah diberikan untuk penanganan sampah sementara pun sia-sia menjadi SiLPA.
"Keadaan TPA seperti ini pemerintah daerah harus segera turun tangan, apakah mengkoordinir lintas OPD untuk menangani ini. Misalnya berbicara alat berat, alat itu di PUPR ada dipinjamkan di TPA sampai punya alat baru. Karena kondisi TPA memprihatinkan, alatnya rusak, membuang sampah pun harus antre," terangnya, Rabu (26/6/2024).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai kinerja pemerintah daerah lamban dalam hal menangani persoalan sampah di Kabupaten Kudus.
Tingginya produksi sampah di Kota Kretek mencapai lebih dari 120 ton per hari terkesan dibiarkan saja.
Tidak ada upaya pemerintah daerah yang konkrit sebagai solusi penanganan sampah di Kudus. Padahal sejumlah anggaran sudah dialokasikan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Jika kondisi ini terus dibiarkan, lanjut dia, bukan tidak mungkin jalanan di Kudus akan penuh dengan sampah dampak over kapasitas TPA. Sementara produksi sampah tidak bisa ditekan dari hulunya.
"Menurut saya ini sudah masuk kategori darurat sampah. Karena apa, kalau ini dibiarkan terus sampah-sampah di jalanan akan semakin banyak karena tidak bisa membuang. Maka, kami harap bupati mengambil langkah konkrit untuk penanganan ini, gunakan anggaran yang ada untuk menangani sampah sementara waktu," tegasnya.
Tak Bisa Ditunda-tunda
Masan menyebut, penanganan sampah ini tidak bisa dianggap remeh, dan tidak bisa ditunda-tunda.
Penjabat bupati sudah mengusulkan pembelian alat berat di APBD Perubahan 2024. Namun, masih butuh waktu 1-2 bulan untuk merealisasikan program tersebut. Sementara masyarakat sudah mengeluhkan dampak sampah-sampah yang diproduksi tidak bisa dibuang ke TPA.
Kepala daerah diminta memerintahkan PUPR untuk meminjamkan alat berat ke TPA untuk melakukan penataan ulang TPA. Supaya satu sama lain tidak saling menunggu dalam menangani persoalan sampah.
"Solusi paling cepat alat PUPR dibawa ke sini (TPA), tata caranya bagaimana perintah bupati yang bisa mengkoordinir semuanya. Kalau tidak dilakukan penanganan lintas OPD gak akan slesai. Saya lihat koordinasi antar OPD tidak maksimal. Kalau sudah mentok, pakai anggaran lain biar ada solusi," terangnya.
Tim Hoki Kudus Kecelakaan di Tol Cikampek, 4 Orang Dirawat di RS Siloam Bekasi Timur |
![]() |
---|
Video Penampakan Buldoser Rp 2,2 M Dipakai Pemkab Kendal Kelola Sampah di TPA Darupono |
![]() |
---|
DPUPR Karanganyar Kirim "Sinyal" ke Pemerintah Pusat Soal TPS Sampah di Lahan Hijau |
![]() |
---|
Dibuatkan Jembatan Baru, Petani di Masin Kudus Tidak Lagi Memutar Sejauh 3 Kilometer ke Ladang |
![]() |
---|
Upaya Pengelolaan Sampah Modern, Pemkab Kendal Tambah Alat Berat Senilai Rp 2,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.