Berita Regional
Polda Jabar Jelaskan Alasan Mangkir dari Praperadilan Pegi, Janji Datang di Jadwal Selanjutnya
Alasan tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir saat sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong
TRIBUNJATENG.COM - Alasan tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir saat sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.
Akibatnya, sidang pun ditunda ke tanggal 1 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024) malam alasan pihaknya tak hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
Jules Abraham Abast mengaku, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga: Polda Jabar Mangkir Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Jenderal Masa Takut Sama Kuli Bangunan
Baca juga: Kanehan Sebelum Rumah Juragan Emas di Pati Dirampok, Perhiasan 1 Kg dan Uang Lenyap
Namun, tim kuasa hukum yang telah ditunjuk harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules Abraham Abast.
Menurutnya, agenda sidang selanjutnya pada 1 Juli 2024, pihaknya dipastikan bakal hadir dan telah menyiapkan materi untuk persidangan.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024 lantaran tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar selaku termohon.
Hakim Juga Kecewa
Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.
Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal sidang tersebut.
Setelah sidang praperadilan ditunda, hakim tunggal Eman Sulaeman, menyampaikan ungkapan hatinya alias curhat.
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.