Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Stephanie yang Laporkan Ibu Kandung Angkat Bicara, Tak Mau Disebut Durhaka: Demi Pertahankan Hak

Duduk perkara Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya, Kusumayati. Karena perbuatannya itu, ia pun mendapatkan cap sebagai anak durhaka

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/FARIDA
Stephanie Sugianto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Sekretariat PWI Karawang, Senin (24/6/2024) 

TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya, Kusumayati.

Karena perbuatannya itu, ia pun mendapatkan cap sebagai anak durhaka.

Masalah ini terkait dengan harta warisan dari ayah Stephanie.

Berikut ulasannya.

Baca juga: Mengintip Penampilan Mayangsari saat Belanja ke Pasar, Tas Mewah Harga Rp 165 Juta Tak Ketinggalan

Baca juga: Pembeli Tercengang, Penjual Nasgor Ini Ternyata Pemilik Mini Cooper, Buat Angkut Panci

Stephanie mengaku selama ini berusaha menjadi anak yang patuh kepada orang tuanya.

Namun, bukan tanpa alasan dia melaporkan orangtua yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang.

"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto."

"Agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris."

"Bukan tindakan anak durhaka," kata Stephanie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2025) kemarin.

Stephanie berujar, sejak ayahnya, Sugianto, meninggal pada 6 Desember 2012 sampai dengan perkara disidangkan di PN Karawang, seluruh harta waris dikuasai ibu, dan kakak kandungnya Dandy Sugianto, serta adik kandungnya, Ferline Sugianto.

Harta tersebut berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya.

"Saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut," kata Stephanie.

Bahkan, kata Stephanie, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.

Caranya dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Pemalsuan serupa dilakukan pada Notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved