Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

90 Persen Alokasi DBHCHT Jepara Digunakan untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Jepara menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat mengikuti sosialisasi yang diikuti anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan se-Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara menggunakan mayoritas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau 90 persen untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan hampir 10 persen DBHCHT tersebut digunakan untuk penegakan hukum.

Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat mewakili Penjabat Bupati Edy Supriyanta, berbicara di depan peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 

Baca juga: Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Dari DBHCHT kepada 32 Ribu Pekerja Rokok di Kudus

Kegiatan itu berlangsung di hotel D Season Jepara pada Kamis (27/6/2024).

“Tahun ini, Kabupaten Jepara mendapat DBHCHT Rp14,118 miliar. Kami gunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam sosialisasi yang diikuti anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan se-Kabupaten Jepara.

Sekitar 10 persen DBHCHT untuk penegakan hukum, teralokasi di Satpol PP, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian Setda Jepara.

Penggunaannya untuk pembinaan industri, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Bidang kesejahteraan masyarakat mendapat alokasi 50 persen digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan program pembinaan lingkungan sosial. 

Sedangkan 40 persen lainnya untuk sektor kesehatan dimanfaatkan dalam program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan, serta penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan.

“Di antaranya untuk pembangunan Puskesmas,” kata Edy Sujatmiko.

Dalam sosialisasi peraturan bidang cukai dan peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Kasi Trantib diminta menggunakan pendekatan humanis. 

“Termasuk dimulai dari keluarga. Kalau membeli rokok harus yang bercukai resmi,” tandasnya. 

Baca juga: Serahkan Santunan Kematian bagi Warga Miskin dan BLT DBHCHT Buruh Rokok, Ini Pesan Mbak Ita

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Trisno Santosa mengatakan, selain kesadaran masyarakat, sinergi antarlembaga yang berwenang juga sangat penting dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. 

Dia minta semangat dan sinergi ini dipertahankan dalam penegakan aturan bidang cukai. 

“Ini merupakan upaya kita dalam penegakan hukum bidang cukai sekaligus sebagai upaya peningkatan penerimaan daerah dari DBHCHT yang sangat besar manfaatnya untuk pemnbangunan,” katanya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved