Berita Kudus
Ketua DPRD Kudus Masan Panggil OPD Berkaitan Pengisian JPT Pratama Jelang Pilkada
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menyayangkan adanya pembukaan seleksi terbuka terkait pengisian jabatan pimpinan tertinggi pratama (JPT) di lingku
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menyayangkan adanya pembukaan seleksi terbuka terkait pengisian jabatan pimpinan tertinggi pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus 2024 di tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Dikarenakan saat ini mendekati pelaksanan Pilkada serentak 2024, dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk mendukung kebutuhan politik semata.
Pembukaan seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kudus diumumkan melalui https://bkpsdm.kuduskab.go.id/berita/id/pengumuman-seleksi-terbuka-pengisian-jpt-pratama-pemkab-kudus-ta-2024 sejak 15 Juni 2024.
Terdapat tiga formasi JPT Pratama yang dibuka melalui seleksi terbuka. Meliputi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus.
"Seharusnya sudah ada peraturan Kemendagri yang melarang pengisian jabatan walaupun ada pasal pengecualian. Itu pun harus dengan alasan yang dibenarkan dan mendapatkan izin dari Kemendagri," terangnya, Kamis (27/6/2024).
Sebagai Ketua DPRD, Masan bakal memanggil OPD terkait yaitu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Kabupaten Kudus guna mengetahui urgensitas Pemkab Kudus membuka seleksi JPT Pratama mendekati momentum Pilkada.
Pihaknya tidak ingin kebijakan pembukaan seleksi JPT Pratama disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Misalnya peluang terjadinya jual-beli jabatan untuk memuluskan kepentingan politik atau perseorangan semata.
"Kami akan panggil OPD terkait segera mungkin. Kalau memang dirasa tidak sesuai urgensitasnya, bisa dibatalkan atau dihentikan. Kami harus mendapatkan alasan yang pasti kenapa dilakukan," tuturnya.
Menurut Masan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Termasuk berkaitan dengan isu-isu yang muncul di masyarakat. Misalnya, isu dugaan jual-beli jabatan yang rawan terjadi di tahun politik.
Politikus PDI Perjuangan itu belum mendapatkan adanya laporan terkait isu jual-beli jabatan. Namun, DPRD senantiasa melakukan pemantauan dan pengawasan agar pembangunan daerah ke depan terarah dan terukur.
"Kami akan cari tahu dulu alasan pembukaan seleksi JPT Pratama. Termasuk mencari tahu apakah ada dugaan terjadinya jual-beli jabatan. Jangan sampai momentum saat ini disalahgunakan," tegasnya.
Diketahui bahwa pendaftaran seleksi JPT Pratama Pemkab Kudus dibuka mulai 16-30 Juni 2024.
Seleksi juga terbuka untuk ASN dari luar Kudus dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang diminta.
Sementara larangan mutasi pegawai diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ pada 29 Maret 2024.
19 Dapur Gizi di Kudus Ternyata Belum Punya Sertifikat Higienis, Bupati Samani Desak Lengkapi Segera |
![]() |
---|
H-5 Pembukaan PON Bela Diri 2025: GOR Djarum Kudus Mulai 'Disulap', Venue Siap Tampung 2.656 Atlet |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Minta Tambahan DBHCHT Rp300 Miliar ke Menteri Keuangan |
![]() |
---|
30 Pelatih dan Guru Olahraga di Kudus Ikuti Sertifikasi Pelatih Sepak Bola Lisensi D Nasional |
![]() |
---|
Posbankum Desa dan Kelurahan di Kudus Bisa Terwujud Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.