Berita Slawi
Bawaslu Kabupaten Tegal Beberkan Kerawanan Proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, mulai mengawasi tahapan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih Pilkada 2024.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, mulai mengawasi tahapan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih, mulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
Pengawasan dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal, untuk memastikan tidak terjadi kerawanan dalam proses Pencocokan dan Penelitian data pemilih.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati, saat ditemui wartawan di Ruang Pojok Pengawasan Bawaslu setempat, Jumat (28/6/2024) sore.
Baca juga: Bawaslu Kudus Antisipasi Joki Pantarlih
Anjar menyebut, dalam tahapan coklit bukan hanya Bawaslu Kabupaten Tegal saja yang mengawasi, melainkan masyarakat juga bisa melakukan pengawasan.
Termasuk dalam hal ini, wartawan juga bisa ikut berpartisipasi lewat pemberitaan yang harapannya bisa memberi informasi ke masyarakat tentang proses yang sedang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal.
"Masyarakat juga bisa hadir pada proses coklit data pemilih Pilkada 2024, dengan cara minimal mengawasi diri sendiri apakah sudah dicoklit atau belum. Termasuk yang dalam satu kartu keluarga (KK) dan sudah memiliki hak pilih apakah sudah dicoklit atau belum," terang Anjar, pada Tribunjateng.com.
Dikatakan Anjar, proses coklit yang dilakukan Pantarlih berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
Secara teknis, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pengawasan melekat selama proses coklit berlangsung.
Adapun yang melakukan pengawasan seperti Panwascam, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau PKD, dan mereka sudah dibekali materi apa saja yang harus dilakukan di lapangan.
Panitia PKD mengawasi bersama-sama dengan Pantarlih untuk mencocokkan data dari rumah ke rumah, mencocokkan data dari orang per orang, disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun KK.
Selain pengawasan melekat, sambung Anjar, Bawaslu Kabupaten Tegal juga melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh Pantarlih, tapi pada saat pelaksanaan tidak bisa didampingi oleh PKD.
Sehingga uji petik dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat memang sudah dicoklit oleh petugas Pantarlih.
"Harapannya jangan sampai ada warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih sesuai undang-undang, tapi terjadi yang seharusnya Memenuhi Syarat (MS) malah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ataupun sebaliknya. Maka dari itu kami (Bawaslu Kabupaten Tegal) hadir untuk melakukan pengawasan agar hal tersebut tidak terjadi," jelasnya.
Selama proses coklit berlangsung apakah sudah ada temuan, Anjar menyebut sejauh ini belum ada temuan karena pelaksanaan baru dimulai tanggal 24 Juni, sedangkan uji petik dilakukan saat hari kelima.
Nantinya data diterima dari Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Tegal setelah satu minggu data terkumpul.
| Bupati Ischak Harap Muslimat NU Kabupaten Tegal Terus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Bawaslu Kab Tegal Awasi Agenda KPU Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Data Partai Politik |
|
|---|
| Petani di Kabupaten Tegal Ikuti Praktik Menanam Tembakau, Punya Potensi 2-3 Ribu Hektare |
|
|---|
| Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid Dukung Perlindungan Pesisir Pantura Terpadu |
|
|---|
| Mensos RI Gus Ipul Apresiasi Inovasi Data Sosial Pemkab Tegal, Siap Jadi Percontohan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Anggota-Bawaslu-Kabupaten-Tegal-Sri-Anjarwati.jpg)