Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Bawaslu Kabupaten Tegal Beberkan Kerawanan Proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, mulai mengawasi tahapan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih Pilkada 2024.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati, saat ditemui wartawan di Ruang Pojok Pengawasan Bawaslu setempat, Jumat (28/6/2024) sore. 

Dari pengumpulan data tersebut, nantinya bisa diketahui ada temuan atau tidak. 

Ketika ada temuan, selain melapor ke jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal, Provinsi maupun Pusat, pihaknya juga akan memberi saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal

"Hal ini kami lakukan dalam rangka Bawaslu mengawal hak pilih, dan memastikan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih khususnya Pilkada 2024 bisa menggunakan haknya. Jangan sampai tidak bisa memilih karena belum tercoklit," tegasnya. 

Sementara untuk Kerawanan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit Data Pemilih, diterangkan Anjar ada 10 hal yang menjadi kerawanan. 

Pertama, Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung. 

Kedua, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu. 

Ketiga, Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain. 

Keempat, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu. 

Kelima, Pantarlih tidak mencoret Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Keenam, Pantarlih mencoret Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS). 

Ketujuh, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit. 

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Launching Posko Kawal Hak Pilih

Kedelapan, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit. 

Kesembilan, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat. 

Kesepuluh, Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu. 

"PKD yang mengawasi pelaksanaan coklit sebanyak 287 orang, tersebar di 18 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. Sehingga satu desa diawasi satu PKD," tutup Anjar. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved