Mata Lokal Memilih
Bawaslu Kudus Antisipasi Joki Pantarlih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengantisipasi terjadinya joki dalam pencocokan dan penelitian (Coklit).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengantisipasi terjadinya joki dalam pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam Pilkada 2024. Selain itu antisipasi berikutnya yakni coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak langsung datang ke rumah warga.
“Kami khawatir kalau sampai ada yang hilang hak pilihnya. Coklit yang tidak sesuai dengan prosedur bisa menjadi residu di akhir nanti. Pascapenetapan, ini bisa menjadi salah satu kunci gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dalam apel kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Kudus yang dihadiri oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Kamis (27/6/2024).
Pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih ini penting dilakukan. Sebab, menurut Minan, jangan sampai warga yang memiliki hak pilih kemudian namanya tidak masuk dalam daftar pemilih. Untuk itu perlu adanya pengawasan selama coklit.
Pada coklit untuk Pemilu 2024 lalu pihaknya menemukan adanya praktik joki. Selain itu ada juga Pantarlih yang tidak langsung datang ke setiap rumah warga. Hal ini bisa menjadi bumerang di kemudian hari jika memang terdapat warga yang tidak masuk sebagai pemilih, padahal seharusnya dia memiliki hak pilih.
“Kami instruksikan kepada seluruh pengawas agar hal itu diawasi agar tidak terjadi. Itu bagian dari kerawanan Pilkada 2024,” kata Minan.
Untuk jumlah pengawas di Kabupaten Kudus terdapat 132 orang. Jumlah itu sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di Kudus. Masing-masing desa atau kelurahan terdapat satu orang pengawas. Kemudian ditambah 27 orang Panwascam yang mana setiap kecamatan terdapat tiga orang.
“Pengawas di setiap tingkatan sudah ikut mengawal coklit sejak tanggal 24 Juni kemarin. Kami juga sudah membekali pengetahuan terkait apa saja yang harus diawasi,” kata Minan.
Dalam menjalankan pengawasan, setiap pengawas diminta untuk menempel Pantarlih selama empat hari pertama. Setelahnya pengawas diminta untuk melakukan uji petik setiap hari 10 keluarga untuk memastikan apakah sudah dicoklit.
“Dengan begitu harapannya pemutakhiran data pemilih bisa benar-benar valid,” kata Minan. (*)
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.