Berita Regional
Masih Ingat Veni, Mahasiswi Yang 6 Kali Tidur Bareng Dosen? Kini Kepergok Jalan Sama Suami Orang
Masih ingat Veni Oktaviana Sari? mahasiswi yang digerebek mesum di rumah dosen bernama Suhardiansyah kini kepergok jalan suami orang.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.
Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.
"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.
"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.
Hasil Penyelidikan Polisi
Sementara dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kerap melakukan perbuatan mesum dan perzinaan tersebut.
Pasalnya mereka sudah sebulan berpacaran dan sedikitnya sudah enam kali melakukan hubungan badan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH.
"Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.
Umi menjelaskan, keduanya diamankan warga lalu dibawa ke Polda Lampung.
"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini Suhardiansah (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari Veni Oktaviana (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Umi.
"Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4," sambungnya.
Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen dan mahasiswi ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
Kasus oknum dosen di Lampung digerebek sedang ngamar dengan mahasiswi di rumah sang dosen membuat heboh.
Oknum dosen itu berinisial Suhardiansyah (31) dan merupakan dosen di salah satu kampus negeri di Lampung.
Sedangkan mahasiswi tersebut berinisial Veni Oktaviana (22).
SYH sendiri sudah memiliki istri dan 2 anak.
Namun SYH harus menjalani hubungan jarak jauh karena istrinya tinggal di Bengkulu.
Sementara itu, Veni sebenarnya sudah mengetahui jika dosennya sudah memiliki istri dan anak.
Namun ia sudah menjalin hubungan pacaran dengan sang dosen selama satu bulan.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik .
“Mereka telah berpacaran, kurang lebih 1 bulan,” ungkap Umi Fadillah.
“Tahu, kalau ini sudah beristri, tahu ini mahasiswinya,” lanjut Umi.
Bahkan keduanya sudah menjalin hubungan badan sampai 6 kali.
Hubungan terlarang itu dilakukan di rumah si dosen yang kosong.
“Dari hasil pemeriksaan mereka sudah melakukan 6 kali. Di rumah dosen tersebut, 6 kali, dalam waktu satu bulan,” lanjut Umi.
Awal penggerebekan bermula saat warga sekitar rumah SYH curiga karena dosen tersebut sering membawa wanita ke rumah.
Baca juga: Miris, 4 Mahasiswi Diduga Dilecehkan Kadep di Fisip Unhas, Kasus Ditangani Satgas
Padahal dosen itu sudah memiliki istri dan 2 anak yang tinggal berjauhan.
Warga lalu menggerebek SYH dan VO di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini, warga menemukan barang bukti 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Ingat Veni Sari? Mahasiswi Cantik Dulu Viral Tepergok di Kamar Dengan Dosen, Kini Sama Suami Orang
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.