Judi Online
Tim Satgas Tangkap 9 Orang Operator, Judi Online Liga Italia di Semarang BeromzetRp 15 M Dibongkar
Tim satgas pemberantasan judi online bekuk sembilan operator judi bola online di sejumlah wilayah Indonesia.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Tim satgas pemberantasan judi online bekuk sembilan operator judi bola online di sejumlah wilayah Indonesia.
Tiga di antaranya ditangkap di Kota Semarang.Sembilan tersangka judi bola online beserta barang bukti pada tahap II ke Kejari Kota Semarang, Kamis (27/6).
Kasubnit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan mengatakan pada perkara itu pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan sembilan tersangka berinisial MDD,ARW,TANC,A, DF,BYAO,AL, dan AA.
Berikut barang bukti 77 rekening beserta kartu ATM, token, 33 unit ponsel, 3 laptop, dan uang sebesar Rp 700 juta.
"Kami telah melakukan koordinasi regulasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs-situs khususnya situs 1XBet," tuturnya.
Pada perkara itu, pihaknya melakukan penangkapan di tiga tempat berbeda yakni Semarang, Jakarta, dan Medan. Situs judi online itu menggunakan rekening bank di Indonesia untuk menampung deposit dan withdraw.
"Server dari situs itu berada di Filipina dan Kamboja. Sementara tersangka yang ditangkap melakukan praktik judi di Indonesia," tuturnya.
Dikatakannya, website www.1xbet.com ini khusus untuk Liga Italia. Setelah dilakukan analisa dan pengecekan, omset dari situs 1xbet ini perbulan mencapai Rp 15 miliar.
"Server IP Indonesia ada di Filipina dan Kamboja," tuturnya.
Bambang menjelaskan pengungkapan perkara itu berawal adanya penyelidikan website 1XBet. Rekening yang digunakan para tersangka itu menggunakan bank dari Indonesia. Sementara rekening deposit dan withdraw ada di Kota Semarang.
Uang dikumpulkan dikirim para tersangka ke rekening yang ada di luar negeri Kamboja dan Filipina dengan menggunakan mata uang crypto atau uang digital.
"77 rekening itu sudah kami lakukan pemblokiran dan sudah kami lakukan penyitaan uang dalam rekening itu. Sehingga kami memutus rantai transaksi keuangan yang dilakukan para tersangka," imbuhnya.
Terkait penangkapan di Semarang dilakukan di rumah kontrakan pada akhir Maret 2024. Tersangka mengkamuflasekan rumah itu menjadi tempat laundry.
"Dari Semarang yang ditangkap dua orang. Satu di antaranya perempuan," tuturnya.
Tak hanya sembilan tersangka, pihaknya juga sedang mengejar dua orang yang masih buron. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Filipina dan Kamboja.
"Kedua orang yang DPO setelah kami analisa merupakan bandar perwakilan dari Asia. Website 1XBet yang dikendalikan di Kamboja dan Filipina. Operatornya berada di Kamboja dan Filipina," jelasnya.
Disisi lain dia menjelaskan pemberantasan judi online itu dirasa sulit. Sebab di negara asalnya yakni Filipina dan Kamboja judi online itu legal.
"Berbeda dengan hukum acara di Indonesia dimana judi dilarang. Tetapi di negara Filipina dan Kamboja legal," ujarnya.
Ia mengatakan para tersangka itu dijerat pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik atau pasal 82 pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana atau pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Semarang, Rizky Pratama mengatakan Kejari Kota Semarang telah menerima tahap II perkara judi online. Tersangka sembilan orang satu di antaranya Juanda Felix.
"Hari ini kami lakukan tahap II dan hari ini juga kami segera melakukan penahanan di rutan Kedungpane dan Bulu," tuturnya.
Pihaknya akan melakukan penyempurnaan rencana dakwaan sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang. Pihaknya akan segera menyidangkan sembilan tersangka tersebut.
Penampung Uang Rp 356 M Warga CiamisDi sisi lain, Polisi menangkap TCA, seorang pria asal Ciamis, Jawa Barat, yang menampung uang Rp 356 miliar hasil judi online.
Adapun TCA menampung uang tersebut di lima rekening. Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas kepolisian mencurigai rekening di salah satu bank yang digunakan untuk menerima deposit judi online.
Setelah ditelusuri, rekening tersebut milik YS. Polisi meminta keterangan YS. Dia mengaku diminta oleh seseorang berinisial TCA untuk membuat lima rekening di bank yang berbeda.
Berbekal informasi itu, polisi memburu TCA. TCA berhasil ditangkap pada 26 Juni 2024 di Tasikmalaya. "Pada Rabu tanggal 26 Juni sekitar jam 04.30 WIB, telah dilakukan pengamanan atau penangkapan terhadap tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota.
Kemudian, dia dibawa ke Polres Ciamis," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap lima rekening yang dikuasainya dan menemukan total uang Rp 356 miliar hasil judi online.
Sementara, Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal, mengatakan, TCA ditangkap saat bersiap hendak berangkat ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya.
Diduga operator judi online yang menaungi TCA berada di Kamboja. "Yang bersangkutan bersiap terbang ke Kamboja karena istri dan adik ipar merupakan admin judol dan keduanya saat ini di Kamboja dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Akmal.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang telah dihimpun tersangka dalam lima rekening tersebut. (rtp/agie/kps)
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!
Baca juga: Jelang 16 Besar, Inggris Terfavorit di Bursa Taruhan, Spanyol Dijagokan
Baca juga: KPK Langsung Dalami Harun Masiku Diduga Terima Dana untuk Buron
Baca juga: Kudeta di Bolivia : Tentara Kepung dan Memasuki Istana Presiden, Jenderal Pemimpin Kudeta Ditangkap
"Sebelahnya Aja Nggak Tahu" Pak RT Pastikan Tak Ada Warga Laporkan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol |
![]() |
---|
Pak Kades di Brebes Diduga Main Judi Online, Warga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Sopir Taksi Online Terjaring Razia Saat Main Judi Online di Taman Wisata Mendolo Wonosobo |
![]() |
---|
Jimmy Rahardjo Bos Kasino Babyface Divonis Cuma 9 Bulan, Pakar Hukum Sebut Seperti Hukuman Tipiring |
![]() |
---|
Tuntutan 7 Bulan Kasus Judi Berkedok Tempat Hiburan di Babyface, Pakar Hukum Unnes: Tidak Fair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.