Judi Online
Sopir Taksi Online Terjaring Razia Saat Main Judi Online di Taman Wisata Mendolo Wonosobo
Seorang sopir taksi online berinisial M (37) tertangkap razia judi online di Kabupaten Wonosobo Jateng.
TRIBUNJATENG.COM – Seorang sopir taksi online berinisial M (37) tertangkap razia judi online di Kabupaten Wonosobo Jateng.
M adalah warga Kecamatan Kepil, ia ditangkap polisi karena kedapatan bermain judi online di tempat umum.
M ditangkap oleh jajaran Polres Wonosobo saat sedang bermain judi online di kawasan Taman Wisata Mendolo, Wonosobo, pada Senin (21/7/2025).
Baca juga: Kontes Domba Wonosobo Kembali Digelar, Harga Domba Bisa Naik 4 Kali Lipat Jika Menang
Baca juga: Penampakan Domba Besi di Kontes Domba Wonosobo, Harga Naik 5 Kali Lipat
Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun mengatakan, jajaran Polres Wonosobo tengah menggalakkan patroli ke tempat-tempat umum yang diindikasikan sering digunakan sebagai tempat bermain judi online.
"Pada saat patroli tersebut, telah berhasil mengamankan saudara M yang tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis Mahyong,” kata Rojikun dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
M bermain menggunakan telepon genggam miliknya dan mengisi saldo akun judi dengan cara menitipkan transfer kepada rekan sesama pengemudi ojek online.
“Situs yang diakses oleh pelaku, saat ini sudah dilaporkan kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan pemblokiran, karena dari hasil pengecekan oleh petugas, alamat domain tersebut terdaftar di Amerika Serikat," jelas Rojikun.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek OPPO yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi online.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mulai bermain judi online sejak awal bulan ini karena tergiur dengan iming-iming kemenangan besar.
“Tersangka sendiri sudah sejak sekitar awal bulan bermain judi dan sempat mendapatkan kemenangan yang kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Rojikun.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Rojikun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
"Sebelahnya Aja Nggak Tahu" Pak RT Pastikan Tak Ada Warga Laporkan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol |
![]() |
---|
Pak Kades di Brebes Diduga Main Judi Online, Warga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Jimmy Rahardjo Bos Kasino Babyface Divonis Cuma 9 Bulan, Pakar Hukum Sebut Seperti Hukuman Tipiring |
![]() |
---|
Tuntutan 7 Bulan Kasus Judi Berkedok Tempat Hiburan di Babyface, Pakar Hukum Unnes: Tidak Fair |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kasino Berkedok Hiburan Karaoke di Semarang Divonis Hukuman 9 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.