Judi Online
Pak Kades di Brebes Diduga Main Judi Online, Warga Lapor Polisi
Kepala Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Akhmad Burhanudin dilaporkan oleh warganya.
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kepala Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Akhmad Burhanudin dilaporkan oleh warganya dengan dugaan bermain JUDOL (Judi Online), pada Senin (28/7/2025) ke Satreskrim Polres Brebes.
Sebelumnya, pada Jumat (4/7/2025) lalu, Warga juga melaporkan kasus yang sama ke Kejaksaan Negeri Brebes.
Alat bukti pendukung seperti rekening yang digunakan untuk topup, situs judi online yang kades mainkan dan satu buah laptop milik desa yang digunakan untuk bermain judol juga turut menjadi alat bukti.
Perwakilan warga Desa Luwungragi, Moh Farkhan Alfarizi mengatakan, pihaknya mewakili dari tokoh pemuda datang ke Polres Brebes untk melaporkan kepala desanya.
Baca juga: Detik-detik OTT 22 Kades dan 1 Camat, Lagi Setor Rp 7 Juta Uang Dana Desa ke Aparat, untuk Apa?
Baca juga: Potret 52 Ruko "Murah" Karanganyar, Disewakan Kades Rp100 Juta Selama 20 Tahun Kini Merugikan Negara
"Hari ini saya dan pemuda di Desa Luwungragi mendatangi Kejaksaan Brebes untuk melaporkan secara resmi dugaan kepala desa kami, Akhmad Burhanudin terkait dugaan bermain judi online," ujarnya saat ditemui di Polres Brebes usai membuat laporan.
Sejumlah alat bukti, lanjut Farkhan, sudah diperlihatkan, termasuk pihaknya juga memperlihatkan satu buah laptop milik desa yang diduga digunakan untuk bermain judol.
"Dalam laptop tersebut, berisi tentang riwayat kades yang bermain beberapa situs judi online. Hal itu diperkuat dengan email yang digunakan pada laptop tersebut sesuai nama kades," terangnya.
Menurut farkhan, laporannya tersebut diterima oleh anggota reskrim yang piket pada saat itu.
"Laporan kami tadi diterima secara resmi oleh staf di Unit Satreskrim Polres Brebes dengan cap dan tanda tangan atas nama Briptu Daffa Afrizal Zaky."
"Kami berharap penegak hukum dapat memposes aduan kami, hal ini berkaitan dengan keresahan warga terkait perbuatan kades yang diduga melanggar hukum bermain judi online," tandasnya.
Sementara Camat Bulakamba, Setiawan Nugroho saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya sudah memanggil kepala Desa Luwungragi untuk diberikan pembinaan.
Menurutnya, kades tidak mengakui jika dia melakukan hal yang di tuduhkan oleh warganya tersebut. Ia juga mempersilahkan proses hukum berjalan dengan semestinya.
"Kades sudah saya panggil untuk kami beri pembinaan. Bahkan, kades juga membantah atas tudingan warga," terangnya. (*)
"Sebelahnya Aja Nggak Tahu" Pak RT Pastikan Tak Ada Warga Laporkan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol |
![]() |
---|
Sopir Taksi Online Terjaring Razia Saat Main Judi Online di Taman Wisata Mendolo Wonosobo |
![]() |
---|
Jimmy Rahardjo Bos Kasino Babyface Divonis Cuma 9 Bulan, Pakar Hukum Sebut Seperti Hukuman Tipiring |
![]() |
---|
Tuntutan 7 Bulan Kasus Judi Berkedok Tempat Hiburan di Babyface, Pakar Hukum Unnes: Tidak Fair |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kasino Berkedok Hiburan Karaoke di Semarang Divonis Hukuman 9 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.