Judi Online
Jimmy Rahardjo Bos Kasino Babyface Divonis Cuma 9 Bulan, Pakar Hukum Sebut Seperti Hukuman Tipiring
Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang, Ali Masyhar menganggap hukuman vonis yang menjerat pelaku judi kasino
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang, Ali Masyhar menganggap hukuman vonis yang menjerat pelaku judi kasino berkedok tempat hiburan karaoke di babyface Semarang dinilai tidak fair.
Dari sidang yang dijalani oleh terdakwa Jimmy Rahardjo yang dituntut 7bulan dan putusan 9bulan, hukuman tersebut disebut remeh dak tak mewakili keadilan masyarakat.
"Itu kurang fair, kalau itu dipotong masa tahanan saja sudah selesai," tuturnya, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, dari kasus tersebut setidaknya ada dua tindak pidana yang bisa menjadi sorotan. Yakni terkait praktek perjudian, kemudian penyalahgunaan izin usaha atau kamuflase tempat hiburan karaoke menjadi rumah judi kasino.
Ali Mahsyar menjelaskan, jika dilihat dari pelanggaran dan jumlah barang sitaan serta perputaran omzet, seharusnya hukuman yang diberikan adalah hitungan tahun.
Dia menganggap dari tuntutan yang diberikan tidak ada ketegasan hukum atau pidana berat tidak berjalan, hanya hukuman sekelas "ciki" yang diberikan.
Padahal, tindak pidana rumah judi ini tergolong kejahatan perjudian kelas kakap, jika dari omzet atau perputaran termasuk uang yang disita mencapai miliaran.
"Tempat kasino atau omzet sampai miliar yang disita itu tidak lagi perjudian kelas bawah, kaya ceki dan remi. Nah ini tidak sesuai atau mewakili rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Dia menjelaskan, jika berkaca dari pasal 303 KUHP yakni hukuman maksimal 10 tahun dan 303bis KUHP pidana dengan maksimal 4 tahun. Tuntutan yang telah diberikan terlalu rendah, seolah seperti hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
"Begitu dahulu pasal 303 KUHP itu menjadi 303bis KUHP, harapannya adalah putusan besar, ini kalau dari kacamatan undang-undang," katanya.
"Perjudian itu dahulunya ada yang pelanggaran dan kejahatan, setelah 303bis KUHP perjudian pelanggaran tidak ada, jadinya masuk kategori kejahatan, kalau kejahatan itu tidak elok vonis hanya 9bulan penjara," sambungnya.
Ali Masyhar menganggap kesalahan hukuman yang diberikan ada pada jumlah hukuman tuntutannya, menurutnya hakim sudah responsif dalam memberikan hukuman.
"Tuntutan 7 bulan kemudian putusan 9 bulan terus, kalau dilihat dari naiknya ini, hakim sudah cukup responsif karena dari 7 bulan menjadi 9 bulan, ya dengan demikian berarti yang bermasalah ada pada lembaga penuntutan," tegasnya.
Dengan tuntutan yang rendah, menurutnya hal tersebut menjadi bumerang lantaran hakim tidak bisa terlalu jauh dalam menambah hukuman.
Seharusnya, hukuman yang diberikan tidak tanggung. Umumnya, hukuman yang diberikan tinggi, dan hakim yang mempertimbangkan hukuman.
Pak Kades di Brebes Diduga Main Judi Online, Warga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Sopir Taksi Online Terjaring Razia Saat Main Judi Online di Taman Wisata Mendolo Wonosobo |
![]() |
---|
Tuntutan 7 Bulan Kasus Judi Berkedok Tempat Hiburan di Babyface, Pakar Hukum Unnes: Tidak Fair |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kasino Berkedok Hiburan Karaoke di Semarang Divonis Hukuman 9 Bulan |
![]() |
---|
Cegah Judi Online Libatkan Kepolisian, Wakapolres Tegal Sidak Handphone Anggota, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.