Berita Tegal
BPJS Kesehatan Tegal Terapkan Seleksi untuk Fakses Kerjasama
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari menyampaikan, sebagai badan yang diberi amanat oleh negara untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari menyampaikan, sebagai badan yang diberi amanat oleh negara untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan wajib menerapkan proses seleksi untuk fasilitas kesehatan yang ingin bekerjasama.
Hal itu disampaikannya saat bertemu dengan Direktur RS Bhakti Asih Brebes di Kantor BPJS Kesehatan Tegal, Kamis (27/6/2024).
Menurut Chohari, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Proses seleksi ini penting untuk menjamin peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kami harus memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kemampuan dan standar yang sesuai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN," katanya.
Chohari menjelaskan, ada berbagai tahapan seleksi untuk fasilitas kesehatan yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, antara lain evaluasi dokumen, penilaian lapangan, dan verifikasi standar pelayanan.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan pada JKN.
Beberapa persyaratan administratif, seperti Surat Ijin Operasional (SIP), Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga kesehatan yang ada, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, perjanjian kerjasama dengan jejaring yang diperlukan seperti bidan, laboratorium, atau radiologi, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.
Sedangkan kriteria teknis dalam proses seleksi dan kredensialing meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.
"BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama memenuhi persyaratan dan standar pelayanan yang ditetapkan.
Peraturan ini mencakup ruang lingkup pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan promotif, preventif, hingga pelayanan kesehatan dasar dan rujukan tingkat lanjut," jelasnya.
Direktur RS Bhakti Asih Brebes, Khosiatun Azmi mengatakan, pihaknya menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan karena memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
Untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik pihaknya sudah mengikuti standar pelayanan sesuai Permenkes.
Selain sebagai pedoman, tujuannya agar tercipta kesetaraan dalam pemberian layanan kesehatan untuk masyarakat.
"Kami berusaha terus meningkatkan fasilitas dan kompetensi tenaga kesehatan agar selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik.
BPJS Kesehatan Tegal
Rencana Perubahan APBD Kota Tegal 2025: Pendapatan Naik Rp8,8 Miliar |
![]() |
---|
Saefudin Tak Menyangka Wali Kota Tegal Berikan Bantuan, Atap Rumahnya Ambrol Diterjang Hujan Angin |
![]() |
---|
Pelantikan 305 Guru dan Analis Ketahanan Pangan, Wali Kota Tegal: Jadikan Jabatan Ladang Pahala |
![]() |
---|
Hartati Semringah Kebagian Beras Murah SPHP, Sampai Dititipi Tetangga |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Tegal Kota Bekuk 3 Pemuda Komplotan Pengedar Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.