Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

15.600 Warga Kudus Masih Menganggur, Apa Upaya Pemerintah?

Data Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus menyebut, pada 2023 jumlah warga Kudus yang tergolong ke dalam angkatan kerja ada 489.161 jiwa.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (dua daru kanan) memberi keterangan kepada awak media seusai sosialisasi wajib lapor lowongan pekerjaan dan penempatan tenaga kerja di Aula KIHT Megawon Kudus, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – 15.600 warga Kabupaten Kudus masih menganggur.

Jumlah ini setara 3,19 persen tingkat pengangguran terbuka di Kota Kretek.

Dengan acuan angka tersebut, Pemkab Kudus ditantang untuk berupaya agar angka pengangguran terus turun.

Baca juga: PT Djarum Kekurangan Karyawan Produksi SKT Padahal Sudah Terima Pegawai Setiap Pekan di Kudus

Baca juga: Penjelasan Kemenag Kudus Terkait Bahaya Judi Online Jadi Materi Bimbingan Perkawinan

Dari data yang dihimpun Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus, pada 2023 jumlah warga Kudus yang tergolong ke dalam angkatan kerja ada 489.161 jiwa.

Sedangkan pada tahun tersebut, jumlah warga Kudus yang menganggur yaitu 15.876 jiwa atau setara 3,25 persen.

Kemudian pada 2024, jumlah angkatan kerja di Kudus yaitu 489.462 jiwa.

Untuk warga yang menganggur per Juni 2024 yaitu 15.600 jiwa atau setara 3,19 persen.

Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menurunkan angka pengangguran.

Mulai dari pelatihan keterampilan kerja sampai menggelar job fair.

Ke depan bahkan akan membangun sistem yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja atau perusahaan.

Masih cukup banyaknya angka pengangguran di Kabupaten Kudus, menurut Rini, karena ada sejumlah hal.

Padahal, pada kenyataannya banyak perusahaan di Kudus yang saat ini lagi gencar-gencarnya membuka lowongan pekerjaan.

Di antaranya penyebabnya karena pencari kerja belum memiliki mental untuk terjun di dunia industri.

“Terutama yang fresh graduate untuk kesiapan mental kurang dari sisi pendidikan karakter juga kurang."

"Maunya kerja enak gajinya juga banyak, padahal di ketentuan masa kerja 0 sampai 1 tahun dasar upah adalah UMK (Upah Minimum Kabupaten)."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved