Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Modus Love Scamming, Napi Lapas Cipinang Peras Bocah SMP 19 Tahun, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana

Seorang warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), diduga memeras gadis berusia 13 tahun yang berdomisili di Jabar.

Editor: deni setiawan
Tribun Bali/ Istimewa
ILUSTRASI pemerasan modus sebar foto tanpa busana. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menggunakan modus love scamming, seorang warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta memeras korbannya yang merupakan bocah bawah umur.

Napi berinisial MA tersebut merupakan tahanan kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.

Pasca terungkapnya kasus itu, pihak Lapas kemudian memindah tahanan tersebut ke Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Baca juga: Motor Hantam Trotoar Setelah Serempetan di Depan Lapas Cipinang, Nyawa Pengendara Melayang

Baca juga: Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Terkait Pajak, Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Seorang warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), diduga memeras gadis berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.

Kalapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik mengatakan, pemerasan tersebut dilakukan dengan modus love scamming.

Pelaku memeras dan mengancam akan menyebar foto tanpa busana wanita yang masih duduk di bangku SMP itu.

"Benar adanya, bahwasanya seorang warga binaan Lapas Cipinang masih dalam praduga tak bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik berupa muatan tindak kesusilaan," terangnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Menurut EP Prayer, Polda Jabar sebelumnya telah menangani kasus ini terlebih dahulu.

Kemudian pada Selasa (25/6/2024), pihak Lapas baru melakukan penyisiran di setiap blok untuk mencari terduga pelaku, setelah mendapatkan informasi dari Polda Jabar.

"Karena kondisi memang sangat luas, ada tiga blok di sini, blok tipe 7, 5, dan 3, sehingga harus maping lagi."

"Dan Alhamdulilah dapat di blok 5 tipe 5 di kamar aula," kata EP Prayer.

EP Prayer menjelaskan, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu handphone (HP) sebagai barang bukti yang digunakan MA untuk melakukan pemerasan.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, MA mengaku baru pertama kali melakukan itu dan tidak ada keterlibatan pertugas Lapas."

"Ini murni memang inisiatif MA sendiri," jelas dia.

Atas perbuatannya, MA diberikan sanksi yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan, yakni pengurungan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti CB, CMB, CMK, PB, dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved