Kriminal Hari Ini
Nasib Napi Lapas Cipinang Pemeras Bocah SMP 19 Tahun, Kini Dipindah ke Nusakambangan Cilacap
Warga binaan Lapas Cipinang Jakarta Timur melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap anak di bawah umur dengan modus love scamming.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - MA, warga binaan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta yang terbukti melakukan pemerasan terhadap bocah SMP, kini telah memperoleh hukuman.
Dia telah dipindah ke Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap sebagai hukuman tambahan sekaligus bagian memberikan efek jera.
Menggunakan modus love scamming, seorang warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta memeras korbannya yang merupakan bocah bawah umur.
Baca juga: Modus Love Scamming, Napi Lapas Cipinang Peras Bocah SMP 19 Tahun, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana
Baca juga: Motor Hantam Trotoar Setelah Serempetan di Depan Lapas Cipinang, Nyawa Pengendara Melayang
Seorang warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), diduga memeras gadis berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.
Kalapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik mengatakan, pemerasan tersebut dilakukan dengan modus love scamming.
Pelaku memeras dan mengancam akan menyebar foto tanpa busana wanita yang masih duduk di bangku SMP itu.
"Benar adanya, bahwasanya seorang warga binaan Lapas Cipinang masih dalam praduga tak bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik berupa muatan tindak kesusilaan," terangnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Menurut EP Prayer, Polda Jabar sebelumnya telah menangani kasus ini terlebih dahulu.
Kemudian pada Selasa (25/6/2024), pihak Lapas baru melakukan penyisiran di setiap blok untuk mencari terduga pelaku, setelah mendapatkan informasi dari Polda Jabar.
"Karena kondisi memang sangat luas, ada tiga blok di sini, blok tipe 7, 5, dan 3, sehingga harus maping lagi."
"Dan Alhamdulilah dapat di blok 5 tipe 5 di kamar aula," kata EP Prayer.
EP Prayer menjelaskan, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu handphone (HP) sebagai barang bukti yang digunakan MA untuk melakukan pemerasan.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, MA mengaku baru pertama kali melakukan itu dan tidak ada keterlibatan pertugas Lapas."
"Ini murni memang inisiatif MA sendiri," jelas dia.
Atas perbuatannya, MA diberikan sanksi yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan, yakni pengurungan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti CB, CMB, CMK, PB, dan lainnya.
Baca juga: Dikira Boneka, Sosok Mengambang di Sungai Cipinang Ternyata Mayat Bayi
Baca juga: Detik-detik Napi LP Cipinang Kabur Panjat Pagar Berduri Terekam CCTV, Berakhir di Sel Isolasi
Jakarta
Napi Cipinang Peras Siswi SMP
kriminal
pemerasan
pelecehan seksual
Lapas Kelas I Cipinang
Lapas Cipinang
Polda Jabar
EP Prayer Manik
AKBP Ambarita
Nusakambangan Cilacap
Love scamming
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.