Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Judi Online

2 Anggota DPR RI Terindikasi Main Judi Online, Siapakah Mereka?

Satgas Pemberantasan Judi Online sebut, perputaran dana ditaksir dalam dugaan judi online di lingkungan DPR RI mencapai Rp 1,92 miliar.

Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
ILUSTRASI Judi Online. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua anggota DPR RI terindikasi aktif bermain judi online.

Selain itu, data pun menyebut ada juga sekira 58 orang lainnya yang berada di lingkungan Kantor DPR RI.

Terkait hal tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan segera melakukan penelusuran, termasuk pemanggilan terhadap puluhan orang tersebut.

Baca juga: Liputan Khusus: Aplikasi Judi Online Masih Bisa Diakses melalui Medsos

Baca juga: Tips Jitu Huda Agar Tidak Terjebak Judi Online dan Penipuan

60 orang yang bekerja di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terindikasi bermain judi online.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan anggota DPR.

Hal ini diketahui berdasarkan surat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Selasa (2/7/2024) siang.

"Yang pasti hanya ada dua anggota DPR dan statusnya terduga."

"Kami akan klarifikasi, lalu anggota dalam arti bukan anggota DPR, orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58," kata Ketua MKD, Adang Daradjatun seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Adang melanjutkan, berdasarkan surat tersebut, perputaran dana yang ditaksir dalam dugaan judi online di lingkungan DPR mencapai Rp 1,92 miliar.

Baca juga: Video Judi Online Penyumbang Terbanyak Kasus Perceraian di Jepara

Baca juga: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 100 Triliun, Dosen UIN Saizu Bongkar Fakta Mengerikan

Adapun dua anggota DPR tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh MKD dengan pemanggilan untuk mendengarkan keterangan.

Namun Adang Daradjatun belum menyebutkan siapa dua anggota DPR yang dimaksud.

"Karena ketentuannya, baik itu anggota DPR maupun karyawan pasti kami melakukan seluruh proses klarifikasi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, ada 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online.

Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved