Berita Pekalogan
2 Mantan Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Segera Disidang, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dua mantan pengurus KONI Kabupaten Pekalongan segera disidang. Keduanya terjerat kasus korupsi dana hibah tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 535 juta
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dua mantan pengurus KONI Kabupaten Pekalongan segera disidang.
Hal ini seiring telah dilimpahkannya kasus korupsi dana hibah KONI dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pekalongan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kasi Intel Kejaksaan Negari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko mengatakan kasus tersebut menjerat mantan Sekretaris KONI berinisial TS dan B yang merupakan mantan Bendahara Umum KONI Kabupaten Pekalongan.
Kedua mantan pengurus KONI Kabupaten Pekalongan, yang terjerat kasus korupsi dana hibah tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 535 juta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negari Kabupaten Pekalongan pada Selasa (20/2/2024).
"Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 27 Juni lalu. Untuk sidang pertamanya pada Rabu (3/7/2024) dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan," ucap Triyo Jatmiko kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Sekretaris & Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Tersangka Korupsi Dana Hibah
Baca juga: Tersangka Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Salah Satunya ASN Aktif, Kasi Pidsus Mustofa: Ini Modusnya
Saat disinggung terkait kenapa kasus ini baru dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya menjelaskan bahwa banyak saksi yang diperiksa. Sehingga kasus itu terkesan lama dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
"Kita lama melimpahkan berkas kasus tersebut karena, banyak berkas perkara terkait administrasi yang harus dikumpulkan.
"Intinya perkembangan penanganan perkara kasus KONI ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kalau saksi yang diperiksa lebih dari 20 saksi," jelasnya.
Triyo mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melimpahkan dua tersangka kasus KONI dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Saat ini dua tersangka ditahan di Rutan Kedungpane Semarang," ungkapnya.
Apakah ada tersangka lain dari kasus korupsi ini? Triyo menambahkan, pihaknya masih menunggu dari fakta-fakta persidangan.
"Kalau terkait itu, kami mengikuti fakta-fakta di persidangan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten periode 2019-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara Rp 535 juta.
Penyelewengan dana hibah ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta.
Sedangkan pada 2022 sebesar Rp 3,2 miliar. Namun total yang diselewengkan kedua tersangka, dari penghitungan ahli sebesar Rp 535 juta.
Modus para tersangka yaitu menyiapkan nota dan stempel palsu. (Dro)
KONI Kabupaten Pekalongan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kejaksaan Negari Kabupaten Pekalongan
Triyo Jatmiko
150 Pemulung dan Relawan TPST di Kota Pekalongan Terima Bantuan Akibat Penutupan TPA Degayu |
![]() |
---|
Pemkot Pekalongan Jalankan Program UHC, Warga Bisa Berobat Gratis dengan KTP |
![]() |
---|
Peringati HBN 2024, Ribuan Warga Kota Pekalongan Flasmob Berbatik |
![]() |
---|
Kecewanya Warga Wuled Tirto Pekalongan, Demo Seminggu 2 Kali pun Mereka Siap Agar Kades Turun |
![]() |
---|
Ayah Kandung Pembunuh Bayi Umur 2 Bulan di Mejasem Pekalongan Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.