Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalogan

2 Mantan Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Segera Disidang, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Dua mantan pengurus KONI Kabupaten Pekalongan segera disidang. Keduanya terjerat kasus korupsi dana hibah tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 535 juta

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dua mantan pengurus KONI Kabupaten Pekalongan segera disidang.

Hal ini seiring telah dilimpahkannya kasus korupsi dana hibah KONI dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pekalongan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kasi Intel Kejaksaan Negari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko mengatakan kasus tersebut menjerat mantan Sekretaris KONI berinisial TS dan B yang merupakan mantan Bendahara Umum KONI Kabupaten Pekalongan.

Kedua mantan pengurus KONI Kabupaten Pekalongan, yang terjerat kasus korupsi dana hibah tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 535 juta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negari Kabupaten Pekalongan pada Selasa (20/2/2024).

"Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 27 Juni lalu. Untuk sidang pertamanya pada Rabu (3/7/2024) dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan," ucap Triyo Jatmiko kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Sekretaris & Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Baca juga: Tersangka Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Salah Satunya ASN Aktif, Kasi Pidsus Mustofa: Ini Modusnya

Saat disinggung terkait kenapa kasus ini baru dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya menjelaskan bahwa banyak saksi yang diperiksa. Sehingga kasus itu terkesan lama dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

"Kita lama melimpahkan berkas kasus tersebut karena, banyak berkas perkara terkait administrasi yang harus dikumpulkan.

"Intinya perkembangan penanganan perkara kasus KONI ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kalau saksi yang diperiksa lebih dari 20 saksi," jelasnya.

Triyo mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melimpahkan dua tersangka kasus KONI dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Saat ini dua tersangka ditahan di Rutan Kedungpane Semarang," ungkapnya.

Apakah ada tersangka lain dari kasus korupsi ini? Triyo menambahkan, pihaknya masih menunggu dari fakta-fakta persidangan.

"Kalau terkait itu, kami mengikuti fakta-fakta di persidangan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten periode 2019-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara Rp 535 juta.

Penyelewengan dana hibah ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta.

Sedangkan pada 2022 sebesar Rp 3,2 miliar. Namun total yang diselewengkan kedua tersangka, dari penghitungan ahli sebesar Rp 535 juta.

Modus para tersangka yaitu menyiapkan nota dan stempel palsu. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved