Berita Pekalogan
Ayah Kandung Pembunuh Bayi Umur 2 Bulan di Mejasem Pekalongan Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan Nur Fadilah (27) ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polisi akhirnya menetapkan Nur Fadilah (27) ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh.
Penetapan tersangka Nur Fadilah, dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan.
"Ayah kandung sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/8/2024).
Doni mengungkapkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak sampai mati yang dilakukan oleh orang tuanya.
Diberitakan sebelumnya, Nur Fadilah (27) warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan merupakan ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh.
Baca juga: Tak Ada Raut Penyesalan di Muka Nur Fadilah Usai Bunuh Bayinya: Saya Cekik Sampai Diam
Nur Fadilah berhasil diamankan oleh polisi saat berada di rumahnya.
Nur Fadilah mengatakan, ia mencekik bayinya karena anaknya yang berumur dua bulan itu rewel dan menangis terus saat dijaganya.
"Saya mencekik anak saya di kasur hingga lemas. Dari nangis sampai terdiam," kata Nur Fadilah.
Ia mengaku sudah menikah dengan istrinya sekitar dua tahun, dan bayi itu merupakan anak pertamanya.
"Saya menyesal, dan itu anak pertamanya," ucapnya.
Pantauan Tribunjateng.com, walaupun, Nur Fadilah mengaku menyesal atas perbuatannya. Akan tetapi, raut wajahnya tak tampak adanya penyesalan.
Ia juga menceritakan, bahwa kesehariannya menjual tempe keliling kampung di wilayah Comal, Kabupaten Pemalang.
Bahkan, sebelum berjualan tempe, dirinya minum miras jenis ciu yang dibeli di sekitar kampung tempat tinggalnya.
"Setelah pulang berjualan tempe, saya dimintai tolong oleh istrinya untuk menjaga anaknya. Karena, istri dan neneknya akan pergi kondangan ke rumah tetangganya."
"Saat dijaga anaknya rewel dan nangis terus," imbuhnya. (Dro)
150 Pemulung dan Relawan TPST di Kota Pekalongan Terima Bantuan Akibat Penutupan TPA Degayu |
![]() |
---|
Pemkot Pekalongan Jalankan Program UHC, Warga Bisa Berobat Gratis dengan KTP |
![]() |
---|
Peringati HBN 2024, Ribuan Warga Kota Pekalongan Flasmob Berbatik |
![]() |
---|
Kecewanya Warga Wuled Tirto Pekalongan, Demo Seminggu 2 Kali pun Mereka Siap Agar Kades Turun |
![]() |
---|
Tak Ada Raut Penyesalan di Muka Nur Fadilah Usai Bunuh Bayinya: Saya Cekik Sampai Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.