Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar MIPC, Sosialisasi Pentingnya Kekayaan Intelektual

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar rangkaian Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) sejak 2 sampai 4 Jul

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar rangkaian Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) sejak 2 sampai 4 Juli di lima kabupaten yaitu di Kudus, Jepara, Demak, Pati, dan Grobogan.

MIPC sendiri bagian dari sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual. Pembukaannya berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (2/7/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan, MIPC merupakan ajang sosialisasi dan penyuluhan berkaitan dengan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual.

Kali ini pihaknya jemput bola untuk memfasilitasi bagi masyarakat yang jauh secara jarak dengan Kanwil Kemenkumham.

Menurut Tejo, dipilihnya wilayah Jawa Tengah utara karena masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian berkaitan dengan kekayaan intelektual agar segera didaftarkan.

Misalnya, kata dia, berkaitan dengan Batik Lasem pihaknya khawatir karena di negara lain ada yang memandangnya sebagai potensi kekayaan intelektual.

Untuk itu pihaknya berupaya secepatnya dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk mendorong pendaftaran Batik Lasem baik sebagai kekayaan intelektual maupun terdaftar di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Selebihnya, kata dia, jika kekayaan intelektual sudah tercatat setidaknya ada perlindungan hukum atasnya. Misalnya saja kekayaan intelektual komunal yang telah tercatat bisa menjadi daya dorong bagi kesejahteraan masyarakat. Kemudian kekayaan intelektual di lini bisnis berupa cipta, merk, maupun paten menjadi nilai tinggi bagi perusahaan.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Anggiat Ferdinan mengatakan, MIPC merupakan kegiatan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Program ini bagian dari upaya negara hadir memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual masyarakat.

“Untuk saat ini kami memilih Jawa Tengah bagian utara banyak potensi indikasi geografis kekayaan intelektual komunal yang belum dicatatkan.

MIPC ini harapannya dapat meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual komunal maupun bersifat personal seperti merk, cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu sehingga kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum,” kata Anggiat.

Dalam kesempatan ini juga diserahkan sejumlah sertifikat kekayaan intelektual kepada sejumlah kabupaten di wilayah sekitar Kabupaten Kudus. Selain itu juga diserahkan surat pencatatan hak cipta Tari Cahya Nojorono kepada PT Nojorono Kudus.

Dalam rangkaian MIPC ini juga dibuka pelayanan yang berhubungan dengan kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kudus, Pati, dan Jepara. Kemudian juga digelar pelatihan operator sentra kekayaan intelektual di IAIN Kudus, kegiatan guru kekayaan intelektual dan mengajar.

Baca juga: KPP Pratama Jepara Gelar Tax Gathering dan Public Hearing

Baca juga: Kota Semarang Berhasil Kendalikan Angka Inflasi

Baca juga: Nonton TV Online Link Live Streaming Rumania Vs Belanda EURO 2024, Oranje Enggan Remehkan Kuda Hitam

Baca juga: Mayjen TNI Fulad : "Green Leadership" Kunci Sukses Pemimpin Indonesia Emas 2045

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved