Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Menang Gugatan, Sertifikat Tanah - Rumah Eks Nasabah BPR di Semarang Batal Disita, Tapi Belum Inkrah

Sertifikat rumah keluarga almarhum Sarwono merupakan nasabah dari BPR Gunung Kawi di Jalan Imam Bonjol Kota Semarang tidak jadi disita. 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Keluarga almarhum Sarwono didampingi penasihat hukumnya gugat BPR di Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sertifikat rumah keluarga almarhum Sarwono merupakan nasabah dari BPR Gunung Kawi di Jalan Imam Bonjol Kota Semarang tidak jadi disita. 

Semula rumah dari keluarga nasabah BPR itu yang berada di Gunungpati dijaminkan dan akan disita karena asuransi jiwa Jasaraharja Putra tidak membayarkan klaim untuk melunasi hutang almarhum. 

Pihak keluarga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak BPR selaku tergugat 1 maupun asuransi jiwa selaku tergugat 2  ke Pengadilan Negeri Semarang.

Pada perkara  itu majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai Atep Sopandi mengabulkan gugatan yang dilayangkan penggugat untuk sebagian. Hal itu berdasarkan putusan nomor 613/Pdt.G/2023/PN Smg pada Kamis 20 Juni 2024.

Pada putusan itu majelis hakim menyatakan tergugat 1 melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat. Tak hanya itu majelis hakim juga menyatakan perjanjian antara almarhum dengan tergugat 2 yakni pihak asuransi.

"Memerintahkan tergugat 2 untuk membayarkan klaim asuransi jiwa atas nama Sarwono," tuturnya melalui amar putusan.

Baca juga: Derita Keluarga Eks Nasabah BPR di Semarang, Agunan Sertifikat Ditahan, Rumah Terancam Disita

Majelis hakim juga menyatakan obyek sengketa sebidang rumah milik Sarwono milik penggugat. Majelis hakim memerintahkan pihak BPR melepaskan hak tanggungan menjadi semula. Pihak BPR juga diminta menyerahkan sertifikat itu kepada penggugat.

Sementara itu penasihat hukum keluarga Sarwono, Adhy Djoko Prastowo mengatakan keluarga korban merasa lega atas keadilan yang diperoleh. Namun demikian pihaknya masih menunggu hasil putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nah adanya putusan itu seharusnya pihak asuransi berkoordinasi dengan pihak BPR. Karena perintah putusan itu sudah jelas," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (1/7/2024).

Namun demikian pihaknya tidak bisa berbicara banyak langkah yang akan dilakukan setelah ini. Pihaknya masih menunggu putusan itu berkekuatan hukum tetap.

"Kami tidak bisa mengandai-andai kalau putusan itu tidak dilaksanakan. Kami menunggu putusan itu berkekuatan hukum tetap," tandasnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved