Hukum dan Kriminal
Menang Gugatan, Sertifikat Tanah - Rumah Eks Nasabah BPR di Semarang Batal Disita, Tapi Belum Inkrah
Sertifikat rumah keluarga almarhum Sarwono merupakan nasabah dari BPR Gunung Kawi di Jalan Imam Bonjol Kota Semarang tidak jadi disita.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sertifikat rumah keluarga almarhum Sarwono merupakan nasabah dari BPR Gunung Kawi di Jalan Imam Bonjol Kota Semarang tidak jadi disita.
Semula rumah dari keluarga nasabah BPR itu yang berada di Gunungpati dijaminkan dan akan disita karena asuransi jiwa Jasaraharja Putra tidak membayarkan klaim untuk melunasi hutang almarhum.
Pihak keluarga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak BPR selaku tergugat 1 maupun asuransi jiwa selaku tergugat 2 ke Pengadilan Negeri Semarang.
Pada perkara itu majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai Atep Sopandi mengabulkan gugatan yang dilayangkan penggugat untuk sebagian. Hal itu berdasarkan putusan nomor 613/Pdt.G/2023/PN Smg pada Kamis 20 Juni 2024.
Pada putusan itu majelis hakim menyatakan tergugat 1 melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat. Tak hanya itu majelis hakim juga menyatakan perjanjian antara almarhum dengan tergugat 2 yakni pihak asuransi.
"Memerintahkan tergugat 2 untuk membayarkan klaim asuransi jiwa atas nama Sarwono," tuturnya melalui amar putusan.
Baca juga: Derita Keluarga Eks Nasabah BPR di Semarang, Agunan Sertifikat Ditahan, Rumah Terancam Disita
Majelis hakim juga menyatakan obyek sengketa sebidang rumah milik Sarwono milik penggugat. Majelis hakim memerintahkan pihak BPR melepaskan hak tanggungan menjadi semula. Pihak BPR juga diminta menyerahkan sertifikat itu kepada penggugat.
Sementara itu penasihat hukum keluarga Sarwono, Adhy Djoko Prastowo mengatakan keluarga korban merasa lega atas keadilan yang diperoleh. Namun demikian pihaknya masih menunggu hasil putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nah adanya putusan itu seharusnya pihak asuransi berkoordinasi dengan pihak BPR. Karena perintah putusan itu sudah jelas," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (1/7/2024).
Namun demikian pihaknya tidak bisa berbicara banyak langkah yang akan dilakukan setelah ini. Pihaknya masih menunggu putusan itu berkekuatan hukum tetap.
"Kami tidak bisa mengandai-andai kalau putusan itu tidak dilaksanakan. Kami menunggu putusan itu berkekuatan hukum tetap," tandasnya.(rtp)
| Maling Ini Apes saat Beraksi di Rumah Polisi, Tangannya Justru Putus Kena Sabetan Senjata Tajam |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswi SMP di Jepara, Diperkosa Bergilir Tiga Pria Tak Dikenal Usai Nonton Orkes Dangdut |
|
|---|
| Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 87 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Dua Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Usai Memeras Remaja dengan Celurit |
|
|---|
| Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/almarhum-Sarwono-didampingi-penasihat-hukumnya.jpg)