Berita Sragen
Tipu Daya Pemuda 20 Tahun, Ajak Berhubungan Badan Gadis di Bawah Umur Asal Sragen di Gunung Kemukus
Pemuda 20 tahun berinisial MRP terancam 15 tahun penjara karena mencabuli gadis berusia di bawah umur.
Editor:
raka f pujangga
Korban tiba di rumah sekira pukul 20.30 WIB.
Setelah peristiwa itu, keluarga korban melaporkan ke polisi.
Baca juga: Anak dibawah Umur Ini Nekat Curi Motor Peziarah di Gunung Kemukus, Sragen
Sejumlah barang bukti barang telah diamankan, termasuk hasil visum et repertum.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 1 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No Taun 2002, UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak."
"Ancaman hukuman, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Sedih M, Bocah 14 Tahun di Sragen Jateng, Dicabuli di Kawasan Wisata Gunung Kemukus
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Sragen
Seporsi MBG di Sragen Siswa Hanya Dapat Secuil Telur, Ini Fakta-faktanya Setelah Kena Sidak |
![]() |
---|
Desa Saren Sragen Pagi-Pagi Geger, Warga Temukan Mayat di Sumur |
![]() |
---|
Tertangkap Edarkan Pil Koplo, Penjual Es Teh di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tulanto Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Pangkas Dahan Pohon di Sragen |
![]() |
---|
Apesnya Maling di Sragen: Susah-Susah Curi Motor dalam Kondisi Ban Bocor, Dapatnya Cuma Rp40 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.