Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Tipu Daya Pemuda 20 Tahun, Ajak Berhubungan Badan Gadis di Bawah Umur Asal Sragen di Gunung Kemukus

Pemuda 20 tahun berinisial MRP terancam 15 tahun penjara karena mencabuli gadis berusia di bawah umur.

Editor: raka f pujangga
Youtube
Ilustrasi pencabulan 

Korban tiba di rumah sekira pukul 20.30 WIB.

Setelah peristiwa itu, keluarga korban melaporkan ke polisi.

Baca juga: Anak dibawah Umur Ini Nekat Curi Motor Peziarah di Gunung Kemukus, Sragen

Sejumlah barang bukti barang telah diamankan, termasuk hasil visum et repertum.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 1 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No Taun 2002, UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak."

"Ancaman hukuman, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Sedih M, Bocah 14 Tahun di Sragen Jateng, Dicabuli di Kawasan Wisata Gunung Kemukus

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved