Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

1.268 Istri Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Slawi Sepanjang 2024, Mayoritas Masalah Ekonomi

Pengadilan Agama Slawi Kelas IA mencatat pada Januari-Juni 2024 ada 1.985 perkara masuk, sedangkan dari jumlah tersebut ada 1.950 perkara diputus.

|

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pengadilan Agama Slawi Kelas IA mencatat pada Januari-Juni 2024 ada 1.985 perkara masuk, sedangkan dari jumlah tersebut ada 1.950 perkara yang diputus. 

Dari jumlah tersebut, 1.612 perkara perceraian yang terdiri dari 344 perkara cerai talak dan cerai gugat ada 1.268 perkara.

Mayoritas istri melakukan gugat cerai karena masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Baca juga: Hakim Pengadilan Agama di Kisaran Dipecat Karena Selingkuh

Informasi tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Slawi Kelas IA Tokhidin, saat ditemui wartawan di ruang Media Center setempat, pada Rabu (3/7/2024). 

Tokhidin menerangkan, jumlah perkara pada Januari-Juni 2024 jika dibandingkan pada tahun 2022 mengalami penurunan karena pada tahun tersebut jumlah perkara mencapai 4.158 perkara. 

Kemudian pada tahun 2023, perkara yang masuk sebanyak 4.050 dan mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2022. 

"Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama tidak semua terkait perceraian, karena kami juga menangani perkara seperti ekonomi syariah, adopsi anak, dan masih banyak lagi. Sehingga perkara yang masuk bukan hanya perceraian saja," jelas Tokhidin, pada Tribunjateng.com. 

Melihat tren jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Slawi Kelas IA sampai pertengahan tahun 2024 jumlahnya 1.985 perkara, Tokhidin memperkirakan sampai akhir tahun nanti jumlahnya tidak sampai 4 ribuan kasus. 

Sehingga di sini, Tokhidin memprediksi tren perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Slawi Kelas IA tahun 2024 turun dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Mudah-mudahan dengan turunnya jumlah perkara, karena sebagian besar adalah perceraian, maka secara tidak langsung angka perceraian di Kabupaten Tegal juga insyaallah mengalami penurunan. Mengingat perkara yang tren di Pengadilan Agama rata-rata perceraian, walaupun ada perkara lain seperti adopsi anak, dispensasi nikah, warisan, harta gono-gini, harta bersama, dan lain-lain," terang Tokhidin. 

Melihat dari data yang pihaknya terima, dikatakan Tokhidin alasan perceraian yang paling banyak yaitu masalah ekonomi

Selain itu, ada juga perceraian yang disebabkan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Dua hal tersebut yang paling banyak menjadi penyebab atau alasan utama perceraian di Kabupaten Tegal. 

Baca juga: Ratusan Remaja di Wonogiri Hamil di Luar Nikah, Pengadilan Agama Tolak Dispensasi 17 Pasangan

Sementara untuk rata-rata usia yang mengajukan perceraian khususnya di Kabupaten Tegal yaitu usia 30-50 tahunan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved