Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi Rp557 Juta dengan Modus Manipulasi Laporan APBDes

Bendahara Desa Sungai Nanjung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tahun 2021-2022.

Continental Currency Exchange
ilustrasi uang 

TRIBUNJATENG.COM, KETAPANG - KN, Bendahara Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tahun 2021-2022.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, dari hasil perhitungan, kasus dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 557 juta.

“Sumber uang negara yang diduga dikorupsi beras dari proyek APBDes,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu

Modus pelaku

KN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi
Bendahara Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial KN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi tahun 2021-2022, Selasa (2/7/2024).(DOK KEJARI KETAPANG)

Kendati demikian, Panter tidak menjelaskan secara detail kasus dugaan menyelewengkan APBDes tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

Panter menyebutkan, modus yang terungkap saat ini adalah realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai aturan serta adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran.

“Sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan, detailnya nanti akan dibuka di persidangan," ungkapnya.

Panter menegaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, KN kini ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang.

"Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN dilakukan penahanan, tersangka kami titipkan di Lapas Ketapang,” tutup Panter. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bendahara Desa di Ketapang Jadi Tersangka Korupsi Rp 557 Juta, Modus Manipulasi Laporan APBDes"

Baca juga: 2 Mantan Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Segera Disidang, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved