Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Pati 2024

Kades di Pati Deklarasi Dukung Sudewo dan Ahmad Luthfi, Begini Hasil Pengusutan Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Pati telah menyelesaikan proses pengusutan atas aksi deklarasi dukungan yang dilakukan ratusan kades seiring gawe pilkada 2024

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal 
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto saat memberikan keterangan pada awak media di kantornya, Rabu (3/7/2024).   

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati telah menyelesaikan proses pengusutan atas aksi deklarasi dukungan yang dilakukan ratusan Kepala Desa (Kades) di Pati terhadap Sudewo dan Ahmad Luthfi.

Mereka menyimpulkan bahwa aksi tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran UU Pemilu.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (20/6/2024) lalu, ratusan kepala desa se-Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Sudewo yang saat ini menjabat anggota DPR RI dari Partai Gerindra mereka dukung dalam Pilkada Pati 2024.

Para kades itu mendukung Sudewo menjadi Bupati Pati.

Sementara, Ahmad Luthfi yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Tengah mereka dorong menjadi Gubernur Jateng.

"Hasil kajian kami berdasarkan konsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi dan RI, kami nyatakan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pelanggaran pemilihan maupun peraturan undang-undang lain (yang berada di ranah Bawaslu)," kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto di kantornya, Rabu (3/7/2024). 

Baca juga: "Membuat Sensasi" Pengakuan Kades di Pati Setelah Viral Deklarasi Dukung Ahmad Luthfi

Baca juga: Gerindra - PKB Bakal Koalisi di Pilkada Pati 2024? Wartoyo dan Muh Zen Jalin Komunikasi Politik

Supriyanto mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan dan video terkait deklarasi yang dilakukan oleh para Kades, pihaknya langsung melakukan penelusuran. 

Pihaknya meminta keterangan dari Kades yang terlibat hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.

"Kami juga sudah mengkaji secara lengkap terkait dengan fakta-fakta hukum yang kami temukan dalam penelusuran," tutur Supriyanto

Hasil temuan di lapangan telah mereka kaji berdasarkan aturan perundangan-undangan yang terkait.

Menurut dia, berdasarkan UU Pemilu, deklarasi tersebut belum termasuk pelanggaran karena saat dilakukan belum memasuki masa kampanye dan belum ada calon bupati maupun gubernur yang ditetapkan oleh KPU. 

Namun demikian, Supriyanto juga mendorong instansi yang punya kewenangan lebih luas dari Bawaslu agar turut melakukan penelusuran terkait kasus ini.

Sebab, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa, hal tersebut bukan lagi ranah Bawaslu, melainkan pemerintah daerah/kepala daerah. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved