Pilkada Pati 2024
Kades di Pati Deklarasi Dukung Sudewo dan Ahmad Luthfi, Begini Hasil Pengusutan Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Pati telah menyelesaikan proses pengusutan atas aksi deklarasi dukungan yang dilakukan ratusan kades seiring gawe pilkada 2024
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati telah menyelesaikan proses pengusutan atas aksi deklarasi dukungan yang dilakukan ratusan Kepala Desa (Kades) di Pati terhadap Sudewo dan Ahmad Luthfi.
Mereka menyimpulkan bahwa aksi tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran UU Pemilu.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (20/6/2024) lalu, ratusan kepala desa se-Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Sudewo yang saat ini menjabat anggota DPR RI dari Partai Gerindra mereka dukung dalam Pilkada Pati 2024.
Para kades itu mendukung Sudewo menjadi Bupati Pati.
Sementara, Ahmad Luthfi yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Tengah mereka dorong menjadi Gubernur Jateng.
"Hasil kajian kami berdasarkan konsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi dan RI, kami nyatakan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pelanggaran pemilihan maupun peraturan undang-undang lain (yang berada di ranah Bawaslu)," kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto di kantornya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: "Membuat Sensasi" Pengakuan Kades di Pati Setelah Viral Deklarasi Dukung Ahmad Luthfi
Baca juga: Gerindra - PKB Bakal Koalisi di Pilkada Pati 2024? Wartoyo dan Muh Zen Jalin Komunikasi Politik
Supriyanto mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan dan video terkait deklarasi yang dilakukan oleh para Kades, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
Pihaknya meminta keterangan dari Kades yang terlibat hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.
"Kami juga sudah mengkaji secara lengkap terkait dengan fakta-fakta hukum yang kami temukan dalam penelusuran," tutur Supriyanto.
Hasil temuan di lapangan telah mereka kaji berdasarkan aturan perundangan-undangan yang terkait.
Menurut dia, berdasarkan UU Pemilu, deklarasi tersebut belum termasuk pelanggaran karena saat dilakukan belum memasuki masa kampanye dan belum ada calon bupati maupun gubernur yang ditetapkan oleh KPU.
Namun demikian, Supriyanto juga mendorong instansi yang punya kewenangan lebih luas dari Bawaslu agar turut melakukan penelusuran terkait kasus ini.
Sebab, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa, hal tersebut bukan lagi ranah Bawaslu, melainkan pemerintah daerah/kepala daerah. (mzk)
Rekapitulasi Pilkada Pati Usai, Sudewo-Chandra Unggul dengan 53,54 Persen Suara |
![]() |
---|
Sudewo-Chandra Syukuran Sembelih Kerbau, Klaim Menang Pilkada Pati dengan 54 Persen Suara |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Pati 2024, Tim Sudewo-Chandra Klaim Menang Raih 55 Persen Suara |
![]() |
---|
Unik! TPS di Pati Usung Tema Batik dan Pewayangan saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Potret Calon Bupati Pati Wahyu Indriyanto Datang ke TPS Naik Scoopy Bareng Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.