Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regonal

Polda Jabar Sebut 2 Kebohongan Pegi Setiawan Berdasar Hasil Tes Psikologi, Termasuk Soal Sudirman

Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah

|
Editor: muslimah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Kuasa hukum menegaskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina melanggar UU dan Perkap Polri. 

TRIBUNJATENG.COM - Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah.

Pegi juga disebut serinng berbohong dan manipulatif.

Demikian antara lain hasil tes psikologi forensik Pegi yang kini menjadi tersangka asus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Hasil tes psikologi forensik Pegi dibeberkan Tim Hukum Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Pegi Tahu Kasus Pembunuhan karena Emosi Berubah Saat Lihat Foto Eky dan Vina, Kuasa Hukum: Lucu

Baca juga: Tampang Pegawai KAI yang Bunuh Istri Hamil 2 Bulan, Pernah Menyekap Anak Kandung dan Biasa KDRT

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menggugat Polda Jabar karena penetapan Pegi sebagai tersangka dianggap janggal.

Sebagai pihak termohon, tim hukum Polda Jabar menjelaskan alat bukti yang dimiliki sehingga menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Salah satunya, tim hukum Polda Jabar menyatakan hasil tes psikologi Pegi Setiawan menunjukkan kesaksiannya sering berubah.

"Selama pemeriksaan, Saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Sejumlah kesaksian Pegi Setiawan juga berbeda dengan keterangan yang disampaikan ayahnya.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif," lanjutnya.

Awalnya, Pegi Setiawan tak mengetahui kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu.

Namun, raut wajah Pegi berubah setelah penyidik mengeluarkan foto korban.

"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Pegi Setiawan juga berbohong ketika disodorkan foto salah satu tersangka bernama Sudirman.

Saat pemeriksaan, Pegi mengaku tak mengenal Sudirman hingga tersangka lain.

"Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal Saudara Sudirman karena teman sekolahnya."

"Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," tegas pihak Polda Jabar.

Bukti-bukti yang dibawa dalam persidangan dianggap cukup kuat.

Tim hukum Polda Jabar berharap Majelis Hakim menolak permohonan gugatan.

"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," papar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa.

Diketahui, sidang praperadilan dilanjutkan pada Rabu (3/7/2024).

Kombes Nurhadi Handayani mengatakan sidang kali ini berupa pengajuan alat bukti yang sudah diamankan.

"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum."

"Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," tandasnya.

Selain itu, saksi-saksi dari pihak Pegi Setiwan dan Polda Jabar akan dihadirkan.

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved