Berita Karanganyar
4 Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi Karanganyar Dibongkar, Rata-rata Dijadikan Tempat Parkir
Bangunan liar yang berada di atas saluran irigasi di Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, dibongkar pada Kamis (4/7/2024).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tim gabungan membongkar bangunan liar yang berada di atas saluran irigasi di Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (4/7/2024).
Pantauan Tribunjateng.com, petugas dari Satpol PP Jateng, Satpol PP Kabupaten Karanganyar, PSDA Bengawan Solo, TNI-Polri dan perangkat kecamatan serta kelurahan berada di lokasi saat berlangsungnya proses pembongkaran.
Satu alat berat dikerahkan untuk membongkar sejumlah bangunan liar tersebut.
Baca juga: Disarpus Karanganyar Gelar Bazar Buku Hingga Nobar Selama Libur Sekolah
Baca juga: PKB Karanganyar Keluar Dari Koalisi Kebersamaan, Fokus ke PDI-P
Berdasarkan informasi, ada sembilan bangunan liar di wilayah tersebut.
Akan tetapi dari sembilan bangunan, ada lima bangunan yang telah dibongkar secara mandiri.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng, Tubayanu menyampaikan, eksekusi berupa pembongkaran ini merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya dilakukan upaya sosialisasi serta teguran terkait adanya bangunan liar tersebut.
Pihaknya tetap mengedepankan aspek humanistik dalam proses penegakan perda.
Sesuai Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2013, terangnya, bangunan tersebut melanggar aturan.
"Ketika saluran irigasi terganggu, maka aktivitas pemeliharaan dan aliran air tidak bisa berjalan dengan baik," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, eksekusi ini sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa karena termasuk dalam pelanggaran peraturan daerah.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diterapkan di Jalur Wisata Wilayah Ngargoyoso Karanganyar
Baca juga: Polres Karanganyar Salurkan Bantuan Perangkat TIK, Dukung Pembelajaran di SMP Kemala Bhayangkari
Kepala Balai PSDA Bengawan Solo, Debby Triasmoro mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi serta peringatan hingga tiga kali sebelum melakukan eksekusi bangunan.
Penertiban pelanggaran tentang sempadan ini termasuk bagian tugas dan fungsi Balai PSDA Bengawan Solo.
"Tidak diperkenankan adanya bangunan yang itu dapat mengganggu operasi dan pemeliharaan irigasi," jelasnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (4/7/2024).
Dia mengungkapkan, tercatat ada 108 titik lokasi pelanggaran di wilayah Solo Raya hingga saat ini.
108 titik yang mayoritas berupa tempat usaha tersebut beberapa ada yang telah dilakukan pembongkaran secara mandiri.
"Kami harapkan bahwa dengan edukasi, masyarakat mempunyai kesadaran sendiri terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukan," ungkapnya.
Lurah Lalung, Farid Teguh Prabowo menambahkan, mayoritas bangunan liar terdiri tersebut merupakan milik pribadi yang digunakan untuk tempat parkir.
Selain itu ada tempat sampah, dan poskamling.
"Rata-rata parkiran, karena di perumahan tidak ada parkiran jadi warga membangun parkiran di atas saluran irigasi," jelasnya. (*)
Baca juga: Prodi Sarjana Terapan ASP Poltek Harber Tegal Dorong Desa Berbasis Digital
Baca juga: Hasil Penyelidikan Kasus Temuan Piagam Palsu di PPDB SMAN 3 Semarang Dirilis Sabtu 6 Juli 2024
Baca juga: PENGAKUAN Penyanyi Dangdut Dilecehkan Saat Manggung, Pelaku Oknum Kepala Sekolah di Purworejo
Baca juga: Jumlah Sekolah Swasta Gratis Khususnya SMP di Kota Semarang Bakal Ditambah Tahun Depan
tribun jateng
tribunjateng.com
Karanganyar
Satpol PP Jateng
PSDA Bengawan Solo
Pembongkaran Bangunan Liar di Karanganyar
Tubayanu
Pemkab Karanganyar
Debby Triasmoro
Farid Teguh Prabowo
Bangunan Atas Saluran Irigasi
Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2013
| 1.700 Pelari Meriahkan Heritage PG Tasikmadu Run 2025, Awal Kebangkitan Wisata Sejarah Karanganyar |
|
|---|
| Kawanan Pencuri Gasak 3 Motor dalam Semalam di Karanganyar |
|
|---|
| Kondisi Terkini Santri Tertimpa Rumah Joglo di Karanganyar, 2 Anak Akan Jalani Operasi di Kepala |
|
|---|
| Motif Pasien RSUD Kartini Karanganyar Lompat dari Lantai 3, Keluarga Lengah Sesaat |
|
|---|
| Keracunan Nasi Goreng MBG: Pemkab Karanganyar Tanggung Biaya Pengobatan, SPPG Kena Sanksi! |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.