Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

ASN Jadi Penyumbang Angka Perceraian di Kabupaten Blora

Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora catat kasus perceraian di Blora sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, mencapai 948 kasus

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
Gedung Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora tampak depan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora catat kasus perceraian di Blora sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, mencapai 948 kasus.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho,  merinci untuk cerai talak ada 237 perkara masuk, kemudian untuk cerai gugat ada 711 perkara masuk.

Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu penyumbang angka perceraian di Kabupaten Blora.

"ASN ada, tapi kebanyakan latar belakangnya swasta. ASN ada yang cerai meskipun nggak banyak,"

"Alasannya itu pasti pertengkaran terus menerus, karena kesenjangan ekonomi ata kesenjangan penghasilan ya biasanya," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Fakta Baru, Sarwendah Dikeluarkan dari Cherrybelle Seusai Minta Transparansi Gaji

Baca juga: 225 Anak di Blora Ajukan Dispensasi Nikah, Ada yang Hamil Duluan

Sebelumnya, diberitakan sejak Januari hingga Mei 2024 total ada 13 ASN di Blora yang mengajukan cerai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan faktor yang menyebabkan para ASN mengajukan izin cerai di antaranya karena faktor perselingkuhan dan kondisi ekonomi.

"Sampai saat ini sudah ada 13 ASN yang mengajukan cerai. Kalau tahun 2023 ada 29 ASN," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, menurut Heru, setelah menerima pengajuan cerai tersebut,   dilanjutkan upaya mediasi terlebih dahulu, antara ASN yang bersangkutan dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membawahi ASN itu. Kemudian baru ke BKD. 

"Setelah mediasi lalu kami sidang internal. Lalu hasilnya kami serahkan ke Bupati apakah diizinkan untuk cerai atau tidak," tuturnya.

Heru mengatakan mayoritas ASN yang mengajukan cerai berasal dari dua instansi, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Mereka para guru dan tenaga kesehatan. 

"Untuk meminimalkan itu kami sudah coba sosialisasikan ke dinas terkait sampai ke korwil-korwilnya. Karena kami harap tak ada tambahan yang seperti ini," terangnya.

Heru juga mengimbau kepada para ASN agar memasang foto keluarga di meja kerja kantor masing-masing agar selalu ingat keluarga di rumah yang sedang diperjuangkan. 

"Kami coba untuk pasang foto keluarga. Saya sendiri saja pasang foto keluarga di komputer kerja. Selanjutnya juga imbau ke para ASN khususnya di BKD untuk pasang foto keluarga di meja masing-masing," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved