Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua KPU Dipecat

Inilah Sosok Siti Mutmainah Istri Hasyim Asy'ari Ketua KPU, Sama-sama Dosen Undip

Inilah sosok Siti Mutmainah istri Hasyim Asy'ari ketua KPU yang baru dipecat.

Editor: rival al manaf
istimewa
Hasyim Asy’ari usai dilantik jadi anggota KPU, Senin (29/8) pagi, di Istana Negara, Jakarta. (kiri) Sosok istri Hasyim Asy'ari ketua KPU yang baru dipecat turut jadi sorotan ditengah kasus sang suami. Siti Mutmainah diketahui menyandang gelar doktor 

Hingga kini, ia memiliki gelar Siti Mutmainah,Dr,SE,M.Si,Ak,CA.,CRA,CRP,CSRS.

Sang istri sempat tampak membalas tweet sang suami di aplikasi X.

Saat itu Hasyim Asy'ari mengunggah foto anak-anak mereka.

"Mas Mohtar dan Mas Bram kakak-adek saling menjaga ya mas...mas...

Hasyim dan istri diketahui sudah memiliki 3 orang anak.

Namun kini rumah tangga mereka disorot karena ulah sang suami.

Hasyim Asy'ari diduga Lakukan Asusila ke CAT

Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga melakukan asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.

Kepada korban bernama CAT, saat itu Hasyim mengaku sedang dalam proses cerai dengan sang istrinya.

Hal itu merupakan kesaksian CAT dalam sidang sebelumnya yang dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/7/2024).

Pengakuan Hasyim, melalui klaim CAT, dilontarkan pada tanggal 30 Juli 2023 saat acara jalan pagi di Bali yang merupakan bagian dari kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk PPLN.

Saat itu Hasyim melakukan pendekatan kepada CAT dan meminta pengadu untuk mengirimkan pesan Whatsapp kepadanya.

Lebih lanjut Hasyim sering merayunya berkali-kali agar mau membina hubungan asmara dengan teradu.

“Dan atas hal ini, pengadu telah berkali-kali menolak ajakan teradu karena pengadu mengetahui bahwa teradu memiliki istri dan tiga orang anak di Indonesia dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang,” sebagaimana isi putusan sidang.

“Akan tetapi teradu menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian,” sambung isi putusan itu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved