Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB 2024

Link dan Alur Pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 Jenjang SMP, Wajib Daftar Online

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Karanganyar 2024 untuk jenjang SMP resmi dibuka pada tanggal 4, 5, 8, dan 9 Juli 2024.

Editor: Muhammad Olies
TribunSolo.com/Andreas Chris
Ilustrasi PPDB SMP 

TRIBUNJATENG.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Karanganyar 2024 untuk jenjang SMP resmi dibuka pada tanggal 4, 5, 8, dan 9 Juli 2024.

Proses pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP dilakukan secara online melalui https://ppdb.karanganyarkab.go.id.

Begini alur pendaftaran PPDB jenjang SMP di Kabupaten Karanganyar.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus membuat akun terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, mengunggah dokumen sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Nantinya, hasil seleksi PPDB Kabupaten Karanganyar 2024 jenjang SMP dijadwal kan pada 11 Juli 2024.

Selengkapnya, inilah syarat hingga alur pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP.

Baca juga: Cara dan Waktu Daftar Ulang Jika Lolos PPDB Jateng 2024, Hasil Seleksi Diumumkan, Cek di Sini

Baca juga: Video Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi di Karanganyar Dibongkar, Rata-rata Tempat Parkir

Syarat Pendaftaran

1. Memiliki Ijazah SD/sederajat atau Surat Tanda Lulus (STL).

2. Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki Ijazah.

3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

4. Melampirkan fotokopi kartu keluarga dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB, bila terjadi pecah kartu keluarga maka melampirkan fotokopi kartu keluarga yang lama atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

5. Bagi calon Peserta Didik baru yang berasal dari pondok pesantren, maka alamat rumah yang digunakan berdasarkan alamat pondok pesantren dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan/ketua pondok pesantren.

6. Melampirkan fotokopi bukti prestasi bidang akademik maupun non akademik dan diverifikasi oleh Dinas dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi rapor kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam), bagi pendaftar melalui jalur prestasi.

7. Melampirkan fotokopi surat keputusan pindah tugas atau surat penugasan orang tua/wali paling lama 6 (enam) bulan bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Karanganyar 2024 jenjang SMP - Berikut syarat
Leaflet PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP - Berikut syarat hingga alur pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP. Adapun Peserta Didik dapat melakukan pindah jalur lain maksimal 2 (dua) kali.
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved