Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib 2 Santri Yang Mencuri Susu Akhirnya Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Nasib dua orang santri yang tertangkap basah mencuri susu di warung akhirnya dibebaskan.

Editor: raka f pujangga
TribunJatim.com/Izi Hartono
Dua orang santri di Situbondo yang tetangkap basah pemilik warung saat mencuri susu, akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice. 

TRIBUNJATENG.COM, SITUBONDO - Nasib dua orang santri yang tertangkap basah mencuri susu di warung akhirnya dibebaskan.

Santri asal Situbondo tersebut bebas melalui restorative justice.

Pemilik warung dan orang tua pelaku sepakat berdamai dalam proses mediasi.

Baca juga: Sukolilo Pati Dicap Sarang Penadah, Ketua MUI Sukolilo: Di Sini Banyak Santri

Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo membenarkan  direstorative justice dua terduga pelaku pencurian itu.

Mantan Kasi Humas Polres Situbondo ini menerangkan, pada hari Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 12.20 wib, pihaknya menerima laporan dari warga yang telah mengamankan terduga pelaku pencurian di warung atau toko kelontong di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

"Kedua pelaku ditangkap warga diareal persawahan setelah sempat melarikan diri," ujarnya.

Selain mengamankan dua terduga pencuri beinisial A (17) dan  (17), kata AKP Nanang, pihaknya menyita barang bukti dua liter susu UHT, tujuh bungkus snak, uang receh sebesar Rp 38 ribu.

"Total kerugiannya mencapai Rp 118 ribu," jelasnya.

Pada saat diamankan, Nanang mengatakan, kedua terduga pelaku mengaku terpaksa mencuri, karena uang bulananya kurang.

"Pertimbangan karena terduga pelaku masih anak anak, maka kedua pihak dipertemukan dan korban memaafkanya. Sehingga dilakukan Restorative Justice," katanya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, proses Restorative justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.

Hal ini kata perwira berpangkat dua melati ini menjelaskan,  kemudian hal tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)  dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Alasan Santri di Kudus dan Pati Dukung Sudaryono Maju Cagub Jateng

Menurutnya, dalam hal penanganan tindak pidana penyidik selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan,  salah satunya Restoratif justice yang dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya.

"Setelah hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan proses hukum, maka dapat diselesaikan secara Restorative justice yang ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga juga dihadiri pihak korban ” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib 2 Santri di Situbondo Dibebaskan usai Curi Susu di Toko, Terpaksa Karena Uang Bulanan Kurang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved