Berita Regional
Nasib 2 Santri Yang Mencuri Susu Akhirnya Dibebaskan Melalui Restorative Justice
Nasib dua orang santri yang tertangkap basah mencuri susu di warung akhirnya dibebaskan.
TRIBUNJATENG.COM, SITUBONDO - Nasib dua orang santri yang tertangkap basah mencuri susu di warung akhirnya dibebaskan.
Santri asal Situbondo tersebut bebas melalui restorative justice.
Pemilik warung dan orang tua pelaku sepakat berdamai dalam proses mediasi.
Baca juga: Sukolilo Pati Dicap Sarang Penadah, Ketua MUI Sukolilo: Di Sini Banyak Santri
Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo membenarkan direstorative justice dua terduga pelaku pencurian itu.
Mantan Kasi Humas Polres Situbondo ini menerangkan, pada hari Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 12.20 wib, pihaknya menerima laporan dari warga yang telah mengamankan terduga pelaku pencurian di warung atau toko kelontong di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.
"Kedua pelaku ditangkap warga diareal persawahan setelah sempat melarikan diri," ujarnya.
Selain mengamankan dua terduga pencuri beinisial A (17) dan (17), kata AKP Nanang, pihaknya menyita barang bukti dua liter susu UHT, tujuh bungkus snak, uang receh sebesar Rp 38 ribu.
"Total kerugiannya mencapai Rp 118 ribu," jelasnya.
Pada saat diamankan, Nanang mengatakan, kedua terduga pelaku mengaku terpaksa mencuri, karena uang bulananya kurang.
"Pertimbangan karena terduga pelaku masih anak anak, maka kedua pihak dipertemukan dan korban memaafkanya. Sehingga dilakukan Restorative Justice," katanya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, proses Restorative justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.
Hal ini kata perwira berpangkat dua melati ini menjelaskan, kemudian hal tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Alasan Santri di Kudus dan Pati Dukung Sudaryono Maju Cagub Jateng
Menurutnya, dalam hal penanganan tindak pidana penyidik selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan, salah satunya Restoratif justice yang dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya.
"Setelah hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan proses hukum, maka dapat diselesaikan secara Restorative justice yang ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga juga dihadiri pihak korban ” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib 2 Santri di Situbondo Dibebaskan usai Curi Susu di Toko, Terpaksa Karena Uang Bulanan Kurang
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Skandal Pasangan Mahasiswa 5 Kali Berhubungan Intim di Ruang UKM, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti |
![]() |
---|
Inilah Sosok Alumni Yang Beri Ide "Nyeleneh" Mahasiswa Baru Unsri Ciuman Saat Ospek |
![]() |
---|
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.