Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Belum Juga Dilantik, Caleg Terpilih Ini Malah Masuk Bui Gegara Diduga Korupsi, Begini Modusnya

Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dibui karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 686 juta.

Tayang:
Editor: Muhammad Olies
net
ilustrasi korupsi 

Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Sumedang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp686 juta atau tepatnya Rp686.600.000.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Dalam hal ini, tersangka DS yang merupakan Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang memperoleh keuntungan yang tidak sah dari penyalahgunaan dalam pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas dari Januari 2022 sampai dengan April 2023.

DS memanfaatkan dua unit bus yang merupakan hak pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Sumedang, demi keuntungan pribadi. 

Dari aktivitas ini, DS diduga telah mengantongi banyak cuan.

Baca juga: KRONOLOGI Anak & Istri Sah Labrak Pengacara Saat Hajatan di Rumah Selingkuhan: Munafik Semuanya

Sementara itu PNS di Sumut yang sudah bekerja bertahun-tahun akhirnya ketahuan pakai ijazah palsu.

PNS tersebut menggunakan ijazah palsu saat penerimaan PNS pada tahun 2018.

PNS berinisial MOG ini diduga menggunakan ijazah palsu saat penerimaan calon PNS tahun 2018 lalu.

Hal ini terungkap setelah pihak Universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.

Namun pelaku ternyata sudah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018.

Tersangka MOG menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara."

"Dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024).

Hal itu terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved