Hukum dan Kriminal
Belum Juga Dilantik, Caleg Terpilih Ini Malah Masuk Bui Gegara Diduga Korupsi, Begini Modusnya
Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dibui karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 686 juta.
Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Sumedang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp686 juta atau tepatnya Rp686.600.000.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Dalam hal ini, tersangka DS yang merupakan Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang memperoleh keuntungan yang tidak sah dari penyalahgunaan dalam pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas dari Januari 2022 sampai dengan April 2023.
DS memanfaatkan dua unit bus yang merupakan hak pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Sumedang, demi keuntungan pribadi.
Dari aktivitas ini, DS diduga telah mengantongi banyak cuan.
Baca juga: KRONOLOGI Anak & Istri Sah Labrak Pengacara Saat Hajatan di Rumah Selingkuhan: Munafik Semuanya
Sementara itu PNS di Sumut yang sudah bekerja bertahun-tahun akhirnya ketahuan pakai ijazah palsu.
PNS tersebut menggunakan ijazah palsu saat penerimaan PNS pada tahun 2018.
PNS berinisial MOG ini diduga menggunakan ijazah palsu saat penerimaan calon PNS tahun 2018 lalu.
Hal ini terungkap setelah pihak Universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.
Namun pelaku ternyata sudah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018.
Tersangka MOG menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.
"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara."
"Dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024).
Hal itu terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.
| Ratusan Advokat Baru Didorong Melek KUHP dan Etika Profesi di Era Digital Peradilan |
|
|---|
| Maling Ini Apes saat Beraksi di Rumah Polisi, Tangannya Justru Putus Kena Sabetan Senjata Tajam |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswi SMP di Jepara, Diperkosa Bergilir Tiga Pria Tak Dikenal Usai Nonton Orkes Dangdut |
|
|---|
| Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 87 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Dua Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Usai Memeras Remaja dengan Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/korup_20150505_230043.jpg)