Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Tampang Mertua Memperkosa Menantu, Tunggu Anak Berangkat Kerja Sebelum Beraksi

Inilah tampang mertua yang memperkosa menantu di Kecamatan Langgam Pelalawan.

Editor: rival al manaf
Istimewa
TAMPANG MERTUA TERSANGKA RUDAPAKSA MENANTU: Polres Pelalawan membekuk pelaku rudapaksa di Kecamatan Langgam berinisial UH (46). UH ditangkap setelah merudapaksa menantunya berinisial DZ (31). 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah tampang mertua yang memperkosa menantu di Kecamatan Langgam Pelalawan.

Mertua berinisial UH (46) ditangkap setelah merudapaksa menantunya berinisial DZ (31).

Seorang mertua bejat di Pelalawan, Provinsi Riau, tega merudapaksa menantunya yang tengah terbaring sakit.

Baca juga: Inilah Keluh Kesah Komunitas Pengusaha Rental, Disampaikan Langsung Kepada Kapolres Jepara

Baca juga: Kepala Dinkes Kabupaten Tegal Tanggapi Curhatan Warga yang Viral Mengeluhkan Layanan di Puskesmas

Menantu perempuan berinisial DZ berusia 31 itu pun hanya bisa pasrah dan menangis ketika disetubuhi paksa oleh mertuanya sendiri berinisial UH berusia 46 tahun.

DZ tidak bisa melawan mertuanya karena fisiknya dalam keadaan lemah.

Sang mertua mendadak masuk ke dalam kamarnya dan disetubuhi paksa.

UH ditangkap setelah merudapaksa menantunya berinisial DZ (31).

Peristiwa pilu yang dialami DZ terjadi di Kecamatan Pelalawan, Provinsi Riau, pada Rabu (3/7/2024). 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, UH mengancam menantunya itu agar tidak melaporkannya kepada siapa pun.

Perbuatan pelaku bukan hanya kali ini saja, sebelumnya juga sudah dirudapaksa pada Minggu (16/6/2024) lalu. 

Perbuatan bejat mertua dilakukan saat rumah sepi. Dimana saat itu suami korban sedang keluar rumah ke kebun.

Karena tidak tahan dengan perbuatan bejat mertuanya, akhirnya korban DZ pun memberanikan diri menceritakannya kepada suami.

Akhirnya pihak keluarga membuat laporan pengaduan polisi ke Polsek Langgam, Pelalawan.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek pun melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka UH.

Dikutip dari Kompas.com, tersangka UH (46) kini ditahan Polsek Langgam untuk jalani proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Langgam, Iptu Alfredo Krisnata Kaban membenarkan kasus mertua rudapaksa menantunya tersebut.

Menurut putra Karo ini, korban sebelumnya telah membuat laporan ke Polsek Langgam.

Iptu Alfredo Krisnata Kaban pun menjelaskan kronologis dugaan kasus rudapaksa menantunya tersebut.

"Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan asusila,"ujar Alferdo Krisnata Kaban.

"Korban tak bisa melawan karena kondisinya sedang lemah," sambung Kaban.

Menurut keterangan korban, kata Iptu Kaban, perbuatan UH itu awalnya dilakukan pada Minggu (16/6/2024).

Saat itu suami korban sedang keluar mencari kayu ke kebun.

Dengan kondisi rumah yang sepi membuat pelaku nekat masuk ke kamar korban yang tengah terbaring sakit.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Langgam," kata Alfredo Kaban.

Atas perbuatannya itu, UH dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus Mertua Rudapaksa Menantu

Kasus mertua rudapaksa menantunya bukan hanya dialami DZ di Riau, sama halnya dengan di Mojokerto, Jawa Timur, AW, warga Kecamatan Bangsal, harus meringkuk di balik sel tahanan karena merudapaksa menantunya.

AW pun diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto karena tega menyetubuhi menantu tirinya sendiri.

Korban inisial JNPC (17) perempuan asal Kecamatan Bangsal yang sudah setahun menikah dengan anak tiri AW.

Selama itulah JNPC bersama suaminya tinggal seatap bersama tersangka, istri dan anak-anaknya. Perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Awalnya, ketika di rumah hanya ada AW dan JNPC berdua saja. Ketika itu, suami korban sedang mencari kerja di Surabaya.

Sedangkan istri pelaku liburan bersama anak-anaknya.

’’Jadi waktu kejadian rumah sedang sepi, hanya ada mereka berdua,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Rabu (22/5/2024) lalu.

Saat korban sedang menikmati makan siang yang dibelikan AW di dalam kamar, JNPC tiba- tiba ditodong pisau oleh tersangka yang menghampiri korban sembari memanggil nama JNPC dengan nada rendah.

’’Tersangka langsung datang memegang dan menodongkan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban (sambil berkata berisi ajakan bersetubuh),’’tutur Nova.

Karena diancam senjata tajam oleh pria yang sehari-hari menjual kue di Pasar Legi Mojosari ini, korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan jadi pelampiasan nafsu bejat mertua tirinya, AW itu.

’’Tersangka mengancam korban dengan senjata tajam hingga korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan kemauan pelaku,’’ ujar Nova.

Setelah memperkosa korban, AW sempat pergi ke rumah kerabatnya di Kecamatan Bangsal. ’’Tersangka ke rumah kerabatnya untuk seolah-olah setelah kejadian itu tidak terjadi apa-apa,’’ bebernya.

Atas apa yang dialami, JNPC langsung melapor ke suami dan keluarga via Whatsapp. Sehari berikutnya, korban melaporkan aksi bejat mertua tirinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

’’Setelah rembukan bersama suami dan keluarga, akhirnya mereka sepakat untuk melaporkan tersangka. Dan tersangka ini tidak melarikan diri,’’ papar kasatreskrim.

Usut punya usut, AW nekat melancarkan aksi bejatnya karena tak senang anak dan menantu tirinya tinggal serumah bersama tersangka istri dan anak-anaknya.

’’Untuk menakut-nakuti saja karena dia (korban) malas-malasan, nggak tahu susahnya kerja,’’ ungkap AW.

Atas aksinya, AW dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengenaan pasal pidana itu dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG Mertua Rudapaksa Menantu, Tak Berkutik saat Ditangkap, Iptu Alfredo Kaban Beber Kronologinya, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved