Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bea Masuk Tambahan Produk Impor dari China Sebesar 200 Persen, Mendag: Belum

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa rencana pengenaan bea masuk tambahan untuk produk impor khususnya dari China sebesar 200 persen mas

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyampaikan hasil tinjauan sejumlah harga komoditas pangan di Pasar Karangayu Kota Semarang, Sabtu (8/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Menteri Perdagangan) Zulkifli Hasan menyebut bahwa rencana pengenaan bea masuk tambahan untuk produk impor khususnya dari China sebesar 200 persen masih akan dihitung. Jadi, belum tentu besarannya sebesar itu.

"Belum. Nanti kan dihitung. Bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat kemarin.

Lebih lanjut, pengenaan bea masuk tambahan ini juga tidak hanya berlaku pada produk impor dari China. Negara lain juga bisa.

"Dari mana saja bisa. Dari Eropa, Australia, Amerika, Tiongkok. Tidak satu negara," ujar pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Adapun pemerintah telah menentukan sejumlah industri yang menjadi perhatian khusus. Hal itu menyusul beberapa waktu lalu beberapa industri tersebut mengalami keterpurukan dan memutuskan untuk merumahkan karyawan mereka secara besar-besaran.

"Kemarin ratas dipimpin Bapak Presiden. Rapat itu untuk (membahas) mengendalikan perdagangan kita terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri (yang) akhir-akhir ini merumahkan karyawannya secara besar-besaran," tutur Zulhas.

Tujuh Industri

Ada tujuh industri yang mendapat perhatian khusus, yakni tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kecantikan, barang tekstil, dan alas kaki.

"Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia seperti WTO," ujar Zulhas.

Beberapa upaya yang ditempuh Kementerian Perdagangan diantaranya melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). KPPI akan melihat industri mana yang sedang bangkrut, mana yang banyak mengalami penutupan pabrik.

Setelah itu, jika sudah ditentukan industri tersebut sedang terpuruk, baru akan diberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk serupa yang berasal dari luar negeri.

Berikutnya adalah melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Serupa seperti KPPI, KADI akan memeriksa dulu produk-produk yang masuk contohnya seperti keramik, tekstil, hasil hortikultura, dan lain-lain. KADI akan memeriksa apakah produk impor tersebut mematikan usaha dalam negeri atau tidak. Kalau iya, nanti akan diberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Zulhas menegaskan kembali bahwa keberadaan KPPI dan KADI ini agar pemerintah bisa memeriksa terlebih dahulu mana saja keberadaan industri yang disebut terpuruk, baru setelah itu bisa didiskusikan apakah layak dikenakan BMTP dan BMAD atau tidak.

Dalam Negeri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved