Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pegi Setiawan Bebas

Jadi Korban Salah Tangkap Pegi Setiawan Akan Dapat Ganti Rugi? Nominal Berapa? Ini Kata Polda Jabar

Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan hingga statusnya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan hingga statusnya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah.

Sidang putusan digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pihak Pegi Setiawan.

Lantas, apakah Pegi yang bisa dibilang sebagai korban salah tangkap akan mendapatkan ganti rugi?

Baca juga: Tanggapan Polda Jabar, Keluarga dan Kuasa Hukum Setelah Pegi Setiawan Diputuskan Bebas

Baca juga: Sosok Aryani Anaknya Korban Susu Kedaluwarsa Malah Dilaporkan Polisi Oleh Pihak Marina Mart Kendari

Menanggapi hal tersebut, tim bidang hukum Polda Jabar selaku termohon pun bakal patuh pada putusan majelis hakim.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 27 Agustus 2016.

Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved