Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vina Sebelum 7 Hari

Nasib 8 Terpidana dan 3 DPO Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Menang Praperadilan dan Bebas

Majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait status tersangka yang disematkan Polda Jabar

Editor: Muhammad Olies
kolase kompas TV/tribun jabar
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan Foto Pegi Setiawan yang didapat saat penggerebekan 2016 silam.  

TRIBUNJATENG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait status tersangka yang disematkan Polda Jawa Barat.

Praktis, karena menang gugatan, maka status tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon yang sempat disandang Pegi Setiawan batal. Pegi juga dibebaskan dari jerat hukum. 

Lalu bagaimana imbas putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap nasib delapan terpidana kasus kematian Vina dan pacarnya Eky? Lalu bagaimana nasib 3 nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina Cirebon.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, putusan PN Bandung yang mematahkan narasi Polda Jawa Barat bahwa Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina dan Eky berdampak serius terhadap nasib delapan terpidana.

“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib ke delapan terpidana,” ucap Reza dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa ke delapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada,” kata Reza.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan dan Status Tersangka Tidak Sah

Baca juga: "Salah Tangkap, Ganti Ruginya Rp100 Miliar" Kata Eks Wakapolri Soal Nasib Pegi Terkait Kasus Vina

Apalagi, kata Reza, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat.

Sementara bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016 tidak pernah diangkat.

“Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016,” kata Reza.

“Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” ujarnya.

Reza kemudian menduga, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. “Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” ucap Reza.

3 DPO Kasus Vina Cirebon Sempat Disebar Polisi

Seperti diketahui, Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan kubu Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim menyebut, tidak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin.

Keluarga Vina meminta polisi memburu tiga tersangka yang sempat masuk DPO.

Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.

Marliana berharap pelaku sebenarnya yang terlibat pembunuhan Vina dan Eky bisa terungkap.

"Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.

Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.

"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu tiga," lanjutnya.

Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Kabulkan Pemohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Sosok Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Kabulkan Pemohonan Praperadilan Pegi Setiawan (Youtube Kompas TV)

Baca juga: Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Prediksi Pegi Setiawan Menang Praperadilan: Alat Bukti Lemah

3 DPO Kasus Vina Cirebon

Dikutip dari unggahan Instagram Humas Polda Jabar pada 14 Mei 2024, berikut tiga DPO kasus Vina yang sempat disebar polisi.

1. Pegi alias Perong

Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam

2. Andi

Usia : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam

3. Dani

Usia : 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang

Sementara, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

Nurhadi juga bicara kemungkinan Polisi mencari 'Pegi' yang sesungguhnya atau tersangka kasus kematian Vina Cirebon.

Polisi juga belum bicara terkait pencarian kembali tiga DPO yang sempat diumumkan kepada masyarakat.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved