Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Ditaksir Mendapat Ganti Rugi Rp 100 Juta, Mantan Wakapolri: Terlalu Kecil!
Pegi Setiawan mantan terdakwa kasus Vina Cirebon ditaksir mendapatkan ganti rugi Rp 100 juta, begini tanggapan mantan Wakapolri.
Namun, dalam kasus ini, Susno Duadji memprediksi pihak penggugat atau kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendapat keberuntungan yang berujung berkah buat mereka, lantaran kasus ini dalam pengawasan publik.
Dengan catatan, kata Susno Duadji, jalannya persidangan harus berjalan fair.
"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit,"ujar Susno.
Hakim Eman Sulaeman beberkan alasannya kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim Eman Sulaeman menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dengan demikian, hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata hakim Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka.
Menurut hakim Eman Sulaeman, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu,"ungkapnya.
Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,"ujarnya.
| Update Keberadaan Iptu Rudiana, Sebulan Terakhir Tak Terlihat, Diduga Aniaya Tersangka Kasus Vina |   | 
|---|
| Siapa Tiara Rahmi Pertiwi yang Beri Sepeda Motor untuk Pegi Setiawan? |   | 
|---|
| Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Manipulatif Cenderung Bohong, Psikolog yang Memeriksa Buka Suara |   | 
|---|
| Pegi Setiawan Ungkap Detik-detik Sebelum Ditangkap Polisi, Difoto Orang Tak Dikenal |   | 
|---|
| 5 Potret Pegi Setiawan Bebas dari Penjara, Pegang Tasbih, Ucapkan Takbir, Makasih Netizen Indonesia |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.