Berita Kudus
Siap Hadapi Tantangan Pilkada 2024, Bawaslu Kudus Mantapkan Pemahaman Penanganan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menggelar rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Poroliman Kudus, Senin (8/7/2024).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap laporan paling lama dua hari terhitung sejak laporan disampaikan.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Lakukan Uji Petik Tahapan Coklit, Ini Temuannya
Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dan atau laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya,” kata Ana.
Syarat formil laporan meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, kesesuaian tanda tangan pelapor. Sedangkan syarat materiil laporan meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti.
Penanganan pelanggaran Bawaslu bekerjasama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penindakan pelaku yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan. (*)
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sering Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO Bakal Dapat Hadiah Menarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.