Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Siap Hadapi Tantangan Pilkada 2024, Bawaslu Kudus Mantapkan Pemahaman Penanganan Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menggelar rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Poroliman Kudus, Senin (8/7/2024).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
dok. Bawaslu Kudus
Rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Poroliman Kudus, Senin (8/7/2024). 

“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap laporan paling lama dua hari terhitung sejak laporan disampaikan.

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Lakukan Uji Petik Tahapan Coklit, Ini Temuannya

Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dan atau laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya,” kata Ana.

Syarat formil laporan meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, kesesuaian tanda tangan pelapor. Sedangkan syarat materiil laporan meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti.

Penanganan pelanggaran Bawaslu bekerjasama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penindakan pelaku yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved