Vina Cirebon
Sosok Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Setiawan dari Tersangka Pembunuhan Vina, Harta Jadi Sorotan
Akibatnya, Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina Cierebon.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Eman Sulaeman hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Akibatnya, Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina Cierebon.
Kini, sosok Eman Sulaeman banyak dicari, bahkan harta kekayaannya terlapor hanya sekira Rp 294 juta.
Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris Gercep Ajak Ketemuan: Mau Gak Gue Traktir?
Baca juga: 2 Alat Bukti Gagal Ditunjukkan Polda Jabar Jadi Alasan Pegi Setiawan Bebas
Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap Pegi Setiawan Akan Dapat Ganti Rugi? Nominal Berapa? Ini Kata Polda Jabar
Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Eman membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina.
Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun yang membuktikan Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Menurutnya, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Eman juga menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum."
"Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," kata Eman, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Oleh karena itu, Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan.
Lantas, seperti apa sosok Eman Sulaeman yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan?
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975.
Ia menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Pasundan, Jawa Barat pada 1999.
Setelah lulus, Eman mengawali kariernya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.
Selanjutnya, pada 2016, Eman diketahui dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Eman juga sempat bertugas di Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai ketua.
Kemudian pada 2019 hingga 2021, Eman diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Lalu, pada Juli 2021, Eman ditugaskan di Pengadilan Negeri Bandung hingga saat ini.
Sejak mengawali kariernya pada 1999, Eman sudah mengabdi sebagai PNS selama 24 tahun.
Kini, ia merupakan PNS dengan golongan Pembina Tingkat I IV/b terhitung sejak April 2021.
Harta kekayaan Eman Sulaeman
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman tercatat memiliki harta kekayaan Rp 294 juta.
Harta kekayaan Eman itu tersebar di sejumlah aset, seperti tanah, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan kas.
Berikut perincian harta kekayaan Eman Sulaeman:
1. Tanah dan bangunan Harta tanah dan bangunan Eman Sulaeman mencapai Rp 720 juta, berikut sebarannya:
Tanah dan bangunan seluas 421 meter persegi/421 meter persegi di Kabupaten atau Kota Pemalang, Jawa Tengah seharga Rp 600 juta
Tanah dan bangunan seluas 104 meter persegi/104 meter persegi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat senilai Rp 120 juta.
2. Alat transportasi Eman tercatat memiliki 1 kendaraan transportasi berupa sepeda motor merek Honda NC11CF1C tahun 2013 senilai Rp 6,5 juta.
3. Harta bergerak lainnya Sebaran harta kekayaan Eman juga ada di harta bergerak lainnya yang mencapai Rp 12,4 juta
4. Kas dan setara kas Eman juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 35,5 juta.
Total harta kekayaan Eman adalah Rp 774 juta.
Di sisi lain, dia juga tercacat memiliki utang senilai Rp 480 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan"
Roda Nasib Pegi Setiawan Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Dapat Tawaran Main Film |
![]() |
---|
Daftar 3 Orang Disomasi Oleh Tim Pengacara Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
"Boleh Ziarah Jangan Ambil Video" Makam Eky Pacar Vina Cirebon Dijaga, Apa Alasannya? |
![]() |
---|
Pengakuan Pegi Setiawan saat Ditahan Polisi, Dipukul dan Dibekap dengan Plastik, Ini Respons Polri |
![]() |
---|
INFOGRAFIS: Terbukti Tak Bersalah, Pegi Berhak Mendapat Ganti Rugi 100 Juta? Berikut Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.