Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

2 Alat Bukti Gagal Ditunjukkan Polda Jabar Jadi Alasan Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan bebas...Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi tidak sah secara hukum..Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhk

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
Alasan Pegi Setiawan Bebas, 2 Alat Bukti Gagal Ditunjukkan Polda Jabar 

Alasan Pegi Setiawan Bebas, 2 Alat Bukti Gagal Ditunjukkan Polda Jabar

TRIBUN JATENG.COM- Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah dan ia pun akan segera dibebaskan.


Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.

Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.


Bukti-bukti yang dinilai tidak cukup menjadikan Pegi sebagai tersangka disepakati Hakim.

Adapun salah satu alasan lain yang membuat praperadilan ini diterima adalah tidak ditemukannya bukti bahwa Pegi pernah menjadi tersangka dan dipanggil 3 kali berturut-turut hingga menjadi DPO.

Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum"Baru dijadikan tersangka besoknya usai dijadikan DPO. Selain dua alat bukti, harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," ungkap hakim.

Sebelumnya, Tim Hukum Polda Jabar menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila, Jakarta, Prof Agus Surono. Saat menyampaikan keterangannya, Agus kemudian mengungkit tentang alat bukti yang bisa digunakan penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dalam kasus Vina Cirebon, Agus menyatakan bahwa surat atau dokumen hingga akun Facebook bisa dikategorikan sebagai sebagai alat bukti untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang. Hal ini Agus beberkan saat pihak termohon yaitu Polda Jabar menanyakan tentang sejumlah alat bukti seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan yang telah digunakan untuk menetapkan Pegi menjadi tersangka.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved