Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pegi Setiawan Bebas

5 Potret Pegi Setiawan Bebas dari Penjara, Pegang Tasbih, Ucapkan Takbir, Makasih Netizen Indonesia

5 potret Pegi Setiawan bebas dari penjara.Senyum semringah terpancar dari wajah Pegi Setiawan ketika dirinya keluar dari tahanan

|
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
5 Potret Pegi Setiawan Bebas dari Penjara, Pegang Tasbih, Ucapkan Takbir: Makasih Netizen Indonesia 

Pegi juga mengaku sangat bersyukur atas putusan gugatan prapreadilan yang dia terima.

"Allah mengabulkan semua doa-doa saya. Saya sangat bahagia. Semoga keadilan semuanya segera terungkap," tuturnya.

Selain itu, Pegi juga menuturkan jika dirinya akan kembali bekerja untuk mencari nafkah.

Diketahui, Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah dan ia pun akan segera dibebaskan.

Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.

Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.

Bukti-bukti yang dinilai tidak cukup menjadikan Pegi sebagai tersangka disepakati Hakim.

Adapun salah satu alasan lain yang membuat praperadilan ini diterima adalah tidak ditemukannya bukti bahwa Pegi pernah menjadi tersangka dan dipanggil 3 kali berturut-turut hingga menjadi DPO.

Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum"Baru dijadikan tersangka besoknya usai dijadikan DPO. Selain dua alat bukti, harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," ungkap hakim.

Berikut 5 potret Pegi Setiawan:

1. Senyum sumringah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved